Ammar Zoni Kini Ditahan di Rutan Salemba setelah Kejari Terima Limpahan Berkas Perkaranya
Jon Mathias dan terdakwa Ammar Zoni - Berkas perkara telah lengkap, Ammar Zoni kembali ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah menjalani penyerahan alat bukti di Kejari, Jakbar. 
20:21
28 Maret 2024

Ammar Zoni Kini Ditahan di Rutan Salemba setelah Kejari Terima Limpahan Berkas Perkaranya

Berkas perkara telah lengkap, Ammar Zoni akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Diketahui sebelumnya, Ammar Zoni kembali menyandang status tersangka kasus narkoba yang menjerat ketiga kalinya.

Hari ini, Kamis (28/3/2024) Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam rangka pelimpahan berkas kasusnya.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan jaksa telah mencocokkan temuan bukti dengan identitas tersangka.

Kemudian jaksa juga telah mempertanyakan tentang peristiwa pidana yang menyeret nama mantan suami Irish Bella tersebut.

"Jaksa sudah menerima dan mencocokkan identitasnya Ammar dengan BAP-nya Polisi, jaksa juga mempertanyakan tentang peristiwa pidana yang terjadi di mana ditangkapnya apa aja buktinya jadi ya ringkaslah," kata Jon Mathias mengutip YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024).

Dari penuturan sang kuasa hukum, selanjutnya Ammar Zoni akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.

"Saya tengok ada surat perintah penahanan dari pihaknya Kejaksaan akan ditahan 20 hari lagi," beber Jon Mathias.

"Biasanya pasti di Rutan Salemba kalau untuk wilayah Jakarta Barat," imbuhnya.

Penyataan kuasa hukum Ammar Zoni tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro.

Hendri menyebut kini pihaknya sedang melengkapi administrasi termasuk dakwaan untuk kemudian diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.

"Hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ammar Zoni atau sering disebut dengan tahap II. Dan selanjutnya kami akan menyempurnakan dakwaan untuk pada waktunya kami limpahkan kepada PN Jakbar," kata Hendri.

Berkaitan dengan status Ammar sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkotika, Hendri menyebut hal itu akan menjadi pertimbangan tersendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

"Tentu ketika masuk dalam kategori residivis, atau telah melakukan tindak pidana, maka akan menjadi pertimbangan tersendiri nanti dalam tuntutan pidana," ucap Hendri.

Hendri menegaskan, status residivis Ammar Zoni tidak membuatnya mendapat penambahan sangkaan pasal dari Kejari Jakbar, melainkan menjadi hal-hal yang memberatkan dalam persidangan.

"Enggak, itu jadi hal yang memberatkan, dan hal yang memberatkan tidak mesti ada pasal tersendiri," sambung Hendri.

Henri memastikan jika Ammar Zoni mengikuti semua proses secara kooperatif.

Penampilan Ammar Zoni saat Tiba di Kejari Jakbar jadi Sorotan

Hari ini, terdakwa Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pukul 10:50 WIB.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di YouTube Grid ID, tampak awak media telah bersiap menunggu kedatangan Ammar Zoni di Kejari.

Kuasa hukumnya, Jon Mathias tiba lebih dulu sebelum Ammar sampai.

Penampilan Ammar Zoni saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (28/3/2024). Penampilan Ammar Zoni saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (28/3/2024). (Kolase Tribunnews/ Tangkapan Layar YouTube Grid ID)

Jon Mathias ikut mendampingi kliennya itu saat tiba di Kejari.

Selaku kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan jika kliennya dalam keadaan sehat dan sempat melakukan tes kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat sebelum dipindahkan.

"Kondisinya baik. Sebelumnya dia sudah dicek kesehatan dulu," kata Jon Mathias.

Hingga kemudian mobil tahanan yang membawa Ammar Zoni pun tiba bersama tahanan lain.

Terlihat Ammar Zoni keluar dari mobil tahanan dengan pakaian serba hitam, memakai peci, dan berjenggot.

Awak media yang bersiap langsung menghujani pertanyaan kepada sang pesinetron, namun ia hanya berjalan cepat dengan sesekali menebar senyuman.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #ammar #zoni #kini #ditahan #rutan #salemba #setelah #kejari #terima #limpahan #berkas #perkaranya

KOMENTAR