Alasan JPU Tetap Hadirkan Pejabat yang Terima Uang Pengadaan di Sidang Chromebook
Ketua Tim JPU Kasus Chromebook, Roy Riady saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).()
22:06
2 Februari 2026

Alasan JPU Tetap Hadirkan Pejabat yang Terima Uang Pengadaan di Sidang Chromebook

- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menghadirkan pejabat Kemendikbudristek yang kedapatan menerima uang dari vendor Chromebook karena hendak menyajikan fakta hukum yang utuh, tidak sepotong-sepotong.

“Di persidangan, ini bukan kita bicara bukti dan tidak terbukti saja. Tetapi, bagaimana kita bisa menyajikan proses persidangan ini tersampaikan di masyarakat itu pendidikan yang baik. Fakta yang sebenarnya, apa yang terjadi, seperti itu. Enggak sepotong-sepotong, seperti itu,” kata Ketua Tim JPU Chromebook Roy Riady, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).

Roy mengatakan, mau menerima atau tidak, fakta sudah terungkap di dalam sidang.

“Jadi, terkait terima duit apa enggak, sudah ada fakta, ya kan, sudah dikembalikan. Nanti, nanti kita sampaikan. Saksi menyampaikan apa adanya,” kata Roy.

Baca juga: Eks Pejabat Jelaskan Tupoksi, Kubu Nadiem: Menerima Uang Termasuk?

Dia menegaskan, baik penuntut umum maupun penyidik tidak pernah mengarahkan atau memaksa saksi.

“Sejak awal, boleh dicatat, penyidik dan penuntut umum tidak pernah mengarahkan saksi,” ujar Roy.

Usai diperiksa di penyidikan, saksi diberikan kesempatan untuk memeriksa kembali berita acara pemeriksaan (BAP) mereka sebelum diparaf di semua halamannya.

Dalam dakwaan, ada sejumlah pejabat Kemendikbudristek yang disebutkan menerima uang dari vendor Chromebook.

Beberapa di antaranya hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.

Salah satunya, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir.

Dalam sidang hari ini, Dhany Hamidan Khoir mengaku menerima dan membagikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada sejumlah pejabat kementerian.

Selain itu, Dhany juga menerima uang Rp 200 juta.

Uang dari penyedia Chromebook ini dibagikan Dhany terkait dengan pengadaan yang saat itu masih dan telah berlangsung.

“Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (dollar AS), Pak Suhartono 7.000 (dollar AS),” ujar Dhany, dalam sidang.

Baca juga: Sidang Nadiem, Hakim Tanyakan Keberadaan Jurist Tan ke Jaksa

Dhany mengatakan, dia sendiri menerima 16.000 dollar AS dan Rp 200 juta.

Tapi, dia mengeklaim uang ini digunakan untuk operasional kantor.

“Kemudian, ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan 16.000 (dollar AS) juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” ujar dia.

Uang ini diberikan oleh Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu vendor atau penyedia Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, selain Purwadi Susanto dan Suhartono Arham, keduanya saat itu sama-sama PPK, Dhany juga membagikan uang ini kepada 16 orang lainnya.

“Terus saudara bagikan ke banyak 16 orang, nilai Rp 6 juta, Rp 6 juta semua nih,” cecar Jaksa Roy Riady.

Dhany mengatakan, pemberian ke 16 orang ini untuk membantu sesama pejabat kementerian yang anak-anaknya butuh laptop untuk pendidikan jarak jauh (PJJ).

“Untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ,” ujar Dhany.

Dhany mengaku, uang yang diberikan Susy ini sudah dikembalikannya ke negara melalui penyidik kejaksaan pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan, yaitu pada tahun 2025.

Baca juga: Nadiem Kaget Banyak Pejabat Kemendikbud Terima Jatah Uang Pengadaan Chromebook

Sementara, Harnowo Susanto menerima Rp 250 juta dalam kesempatan yang berbeda, tapi masih dari Mariana Susy.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, angka penerimaan ini berbeda dengan uraian surat dakwaan.

Harnowo selaku PPK yang menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia alat TIK menerima uang senilai Rp 300 juta.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Baca juga: Eks Stafsus Nadiem: Co-Investment 30 Persen itu CSR Google

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #alasan #tetap #hadirkan #pejabat #yang #terima #uang #pengadaan #sidang #chromebook

KOMENTAR