Demokrat Nilai Ambang Batas Parlemen Perlu, Besarannya Dibahas Saat Revisi UU Pemilu
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron menilai, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang Pemilu masih relevan dan diperlukan.
Menurut dia, ambang batas Parlemen diperlukan untuk merampingkan partai politik.
"Ambang batas Parlemen dimaksudkan untuk merampingkan partai politik. Oleh karenanya ambang batas ini diperlukan," ucap Herman, saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Sementara terkait besarannya, Fraksi Demokrat di DPR RI akan membahas lebih lanjut dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.
Baca juga: Demokrat Tegaskan SBY Tak Berkaitan dengan Tudingan Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi
"Besarannya dapat dibahas nanti pada revisi UU pemilu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.
Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandez mengusulkan ambang batas diturunkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.
Usulan tersebut disampaikan Arya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: PDIP Belum Tentukan Sikap Final soal Ambang Batas Parlemen
"Nah, bagaimana dengan penerapan di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu,” ujar Arya.
Menurut dia, penurunan ambang batas secara bertahap diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan stabilitas sistem kepartaian di parlemen.
Tag: #demokrat #nilai #ambang #batas #parlemen #perlu #besarannya #dibahas #saat #revisi #pemilu