JPU KPK Keberatan Munarman Jadi Pengacara Noel Terkait Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Dua eks pentolan FPI, Munarman dan Aziz Yanuar menjadi pengacara eks Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
21:50
2 Februari 2026

JPU KPK Keberatan Munarman Jadi Pengacara Noel Terkait Kasus Pemerasan Sertifikat K3

- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) keberatan Munarman menjadi pengacara eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Jaksa menyoroti, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama perkara Munarman dalam kasus terorisme.

Saat itu, Munarman divonis tiga tahun penjara.

“Izin majelis, sebelum kita memeriksa identitas para saksi, kami ingin menyampaikan bahwa pada saat validasi surat kuasa dari pengacara, kami tidak melihat apa yang disampaikan di depan majelis, namun kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman SH dan di situ ada putusan oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Baca juga: Pengacara Noel Ungkap Bukti Percakapan Soal Uang Sertifikasi K3 Mengalir ke ‘Ibu Menteri’

“Kami ingin bertanya, apakah advokat dari terdakwa Immanuel Ebenezer ini atas nama Munarman masih ada surat izin dari kantor pengadilan atau gimana?” tanya jaksa.

Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana mengakomodasi keberatan JPU KPK dan meminta tanggapan dari Munarman.

“Oke kita lihat sama-sama ya. Penuntut umum menyampaikan tadi bahwa mempertanyakan surat beracara saudara, setelah majelis lihat surat kuasanya ada, dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, kemudian Berita Acara Sumpah (BAS) juga saudara memiliki, KTA berlaku sampai 2035. Jadi, pada sidang pemeriksaan legal standing, majelis melihat bahwa secara legal standing ini ada,” kata hakim.

Sementara itu, Munarman membenarkan dirinya pernah diproses hukum dan dijatuhi vonis bersalah berdasarkan putusan MA nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 (kasus terorisme).

Namun, dia mengatakan, tak ada klausul dalam putusan tersebut yang mencabut haknya sebagai advokat.

“Sebetulnya saya tadi tidak mendengar apa persisnya keberatan dari JPU, itu saya tidak tahu, tidak mendengar tadi suaranya apa, tapi kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul. Tetapi, itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai, profesi saya sebagai advokat,” kata Munarman.

Baca juga: Noel Klaim Belum Dibolehkan Ungkap Partai K yang Terlibat Kasus Sertifikat K3

Munarman juga mengatakan, pemberhentian seseorang dari advokat harus melalui mekanisme organisasi profesinya.

“Berhentinya seseorang sebagai advokat dalam profesi advokat selain dia mengundurkan diri, meninggal dunia atau merangkap menjadi anggota DPR, menjadi anggota parlemen, maka haruslah ada proses dari organisasinya, untuk pemberhentian. Itu pertama," ujar Munarman.

"Yang kedua adalah, dicabutnya Berita Acara Sumpah, barulah orang tersebut diberhentikan secara formal dari profesi sebagai advokat dan statusnya sebagai advokat, karena advokat itu melekat pada diri pribadinya,” sambung dia.

Tag:  #keberatan #munarman #jadi #pengacara #noel #terkait #kasus #pemerasan #sertifikat

KOMENTAR