BEI Pasrah Bareskrim Telusuri Praktik Goreng Saham
Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia atau Dirut BEI. Tugas pertamanya tidak main-main, bertemu MSCI. [Dok PT BEI]
10:27
2 Februari 2026

BEI Pasrah Bareskrim Telusuri Praktik Goreng Saham

Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri mendalami indikasi pidana manipulasi harga saham terkait anjloknya IHSG; BEI mendukung penegakan hukum tersebut.
  • BEI berencana meningkatkan klasifikasi tipe investor menjadi lebih detail, mengacu standar praktik terbaik global dan MSCI.
  • OJK meluncurkan delapan rencana aksi reformasi integritas pasar modal mencakup peningkatan free float dan transparansi UBO.

Bareskrim Polri berencana mendalami adanya indikasi pidana di balik anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Adapun, indikasi pidana ini mencakup aksi manipulasi harga atau saham gorengan yang terjadi di pasar modal.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengayakam mendukung setiap proses hukum dalam upaya memberantas praktik goreng saham.

Menurutnya, segala kegiatan manipulasi masuk dalam pelanggaran di pasar modal.

"Bursa selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum," ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto] PerbesarLayar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dia menjelaskan, manipulasi pasar tidak melihat kelompok tertentu. Ia pun menegaskan setiap pihak yang melakukan manipulasi masuk dalam kategori kejahatan di pasar modal.

"Manipulasi pasar tidak melihat pada kelompok tertentu. Tetapi setiap pihak yang melakukan manipulasi harga di pasar, melakukan kejahatan pasar modal," bebernya.

Selain itu, dia mengatakan BEI akan melakukan peningkatan klasifikasi tipe investor dengan lebih detail. Sehingga kejelasan atas investasi yang bertransaksi lebih jelas dan komprehensif. 

"Meningkatkan tipe investor dari yang saat ini 9 kategori SID akan disesuaikan dengan global best practice dan diharapkan MSCI," imbuhnya.

8 Reformasi BEI

Sebelumnya, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, mengeluarkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal  Indonesia. Dengan rencana ini, diyakini pasar modal RI akan mendapat kepercayaan dari para investor asing dan domestik.

Adapun, delapan rencana aksi ini dikelompokkan ke dalam empat klaster. Klaster pertama adalah kebijakan baru free float, klaster kedua adalah transparansi. Sementara klaster ketiga adalah tata kelola dan enforcement, serta klaster keempat adalah sinergitas.

Rencana aksi pertama, adalah menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, meningkat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen yang dilakukan secara bertahap. Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, dapat langsung ditetapkan 15 persen. Sedangkan untuk emiten yang sudah lama, akan diberikan waktu transisi.

Aksi kedua adalah transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner atau UBO. OJK akan terus mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham, guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practices internasional.

Aksi ketiga, yaitu penguatan data kepemilikan saham. OJK akan memerintahkan SRO untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi sub-tipe investor mengacu pada praktik global. KSEI akan menyampaikan data tersebut kepada Bursa Efek Indonesia untuk dipublikasikan melalui situs BEI.

Kemudian aksi keempat, adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia, sesuai amanat undang-undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. OJK akan terus membahas hal ini bersama pemerintah dan BEI dalam rangka persiapan implementasi.

Rencana aksi kelima adalah penegakan peraturan dan sanksi. OJK akan memperkuat enforcement terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.

Rencana aksi keenam adalah penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.

Untuk sinergitas, rencana aksi ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

Rencana aksi kedelapan adalah penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri, untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #pasrah #bareskrim #telusuri #praktik #goreng #saham

KOMENTAR