Pembahasan Musiman Ambang Batas Parlemen Jelang Revisi UU Pemilu
Ilustrasi Gedung DPR/MPR, (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
22:42
2 Februari 2026

Pembahasan Musiman Ambang Batas Parlemen Jelang Revisi UU Pemilu

- Pembahasan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali menjadi perbincangan di DPR-RI jelang revisi Undang-Undang Pemilu.

Pembahasan tersebut menghangat, ada yang pro ada yang kontra, dan ada juga yang mengambil jalan tengah.

Misalnya, Partai Amanat Nasional (PAN), melalui Wakil Ketua Umumnya Eddy Soeparno telah menyatakan dukungan agar ambang batas parlemen dihapus.

"PAN termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif, karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” ujar Eddy, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Pimpinan DPR Pastikan Awasi Implementasi UU Haji Baru Agar Penyelenggaraan 2026 Lebih Baik

Alasannya, penghapusan ambang batas parlemen bisa diterapkan dengan mekanisme yang berlaku dalam pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Skema yang dimaksud Eddy adalah partai-partai politik yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung dan menjadi fraksi gabungan.

“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu sebaiknya diimplementasikan sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Nanti yang tidak cukup kursinya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan,” kata Eddy.

Mekanisme fraksi gabungan dapat memastikan aspirasi pemilih tetap tersalurkan meskipun partai pilihannya tidak memperoleh kursi dalam jumlah besar di parlemen.

Sedangkan partai lain seperti Nasdem justru minta naik dari sebelumnya ditetapkan 4 persen menjadi 6-7 persen.

Pandangan politikus Nasdem Rifqinizamy mengatakan, ambang batas parlemen diperlukan untuk mendorong institusional partai politik.

Dengan adanya ambang batas parlemen, lanjut Rifqinizamy, maka partai politik harus membenahi struktur organisasi dan memperkuat dukungan pemilih agar memperoleh suara yang mampu signifikan dalam pemilu.

"Terlalu banyak partai itu juga akan menghadirkan checks and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” ujar Rifqinizamy.

Senada dengan Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara tegas menolak penghapusan ambang batas parlemen.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai, usulan penghapusan PT justru akan melahirkan multipartai yang tidak sederhana.

“Penghapusan PT malah akan menjadikan multipartai yang tidak sederhana, jumlah partai di parlemen dipastikan makin banyak. Tapi, sebagai usulan ya sah-sah saja, nanti akan menambah diskursus dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Khozin, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Partai lain seperti PDI-P mencoba jalan tengah dengan memberikan syarat ambang batas sesuai dengan fungsi legislatif di DPR.

Ketua DPP Said Abdullah mencontohkan, ambang batas parlemen dapat didasarkan pada kemampuan partai politik dalam memenuhi alat kelengkapan DPR.

Dengan skema tersebut, partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memiliki jumlah anggota yang cukup untuk menjalankan fungsi legislasi secara efektif.

Baca juga: Anggota DPR Desak Polisi Usut Pelaku Lain di Balik Penganiayaan Nenek Saudah: Tak Mungkin Satu Orang

“Bisa saja normanya kita tuangkan dengan mendasarkan pada asas representasi untuk menunjang fungsi kelegislatifan, yakni partai-partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah alat kelengkapan DPR pada periode DPR sebelum pemilu baru dilaksanakan,” ungkap Said.

Saat ini, kata Said, DPR memiliki 13 komisi dan delapan badan.

Dengan komposisi tersebut, partai politik yang berhak duduk di DPR setidaknya harus memiliki 21 anggota DPR.

Sejarah kenaikan ambang batas parlemen

Dikutip dari Kompas.id, dalam artikel "Parliamentary Threshold dan Ambang Batas Suara di Parlemen", ambang batas parlemen pernah tiga kali naik selama pemilihan umum pasca reformasi.

Pada pemilu 2009, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen suara sah nasional.

Saat itu, jumlah partai politik yang berlaga di tingkat nasional sebanyak 38 partai, dari pemilihan hanya sembilan partai politik yang lolos ke Senayan dari ambang batas tersebut.

Kemudian, pada 2014 ambang batas parlemen kembali meningkat menjadi 3,5 persen dengan jumlah partai politik peserta pemilu sebanyak 12 persen.

Pemilu tahun tersebut meloloskan 10 parpol ke Senayan.

Kenaikan terakhir terjadi pada pemilu 2019, saat itu ditetapkan ambang batas parlemen menjadi 4 persen.

Dari 16 parpol peserta pemilu, sembilan di antaranya lolos ke Senayan.

Baca juga: Nenek Saudah Usai Rapat di DPR: Saya Ingin Keadilan Sebaik-baiknya

Ambang batas parlemen ini kemudian digugat oleh Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai mengabaikan suara rakyat yang sudah memilih.

Dalam putusan 116/PUU-XXII/2023, MK menilai ketentuan ambang batas empat persen yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Oleh sebab itu, MK menyatakan, pemberlakuan ambang batas untuk pileg 2029 harus diubah dengan ketentuan yang harus diatur oleh pembentuk undang-undang.

Harus laksanakan putusan MK

Sesengit apapun debat ambang batas parlemen, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, DPR harus mengakomodir putusan MK dalam perubahan UU Pemilu.

Termasuk salah satunya adalah aspirasi untuk menghapus ambang batas parlemen.

"Gagasan penghapusan ambang batas parlemen bisa dibaca sebagai sinyal positif bagi demokrasi dan pemilu yang lebih representatif," ucap dia, kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).

Dia mengatakan, ambang batas selama ini kerap dikritik karena mempersempit pilihan rakyat, mengunci kompetisi hanya pada kekuatan partai besar, dan pada akhirnya memperkuat praktik kartelisasi politik.

"Dalam konteks itu, langkah mengoreksi ambang batas bisa menjadi bagian dari upaya mengembalikan prinsip keterbukaan dan kesetaraan dalam kontestasi electoral," imbuh dia.

Namun, yang paling penting adalah konsistensi dalam melaksanakan putusan MK.

Titi mengatakan, reformasi hukum pemilu tidak boleh berhenti pada isu yang “mudah diterima” elite, tetapi harus menyentuh persoalan lebih mendasar dalam tata kelola demokrasi.

Baca juga: Tangis Nenek Saudah Pecah Saat Minta DPR Pulihkan Statusnya di Masyarakat

Menurut Titi, sikap DPR untuk membuka ruang koreksi terhadap ambang batas seharusnya juga ditularkan pada isu-isu lain yang sama strategisnya, seperti memastikan pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Termasuk merespons secara serius desain penyelenggaraan pemilu pasca putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.

"Jadi, pertanyaannya bukan hanya apakah ini pertanda baik, tetapi apakah DPR sungguh-sungguh menjalankan reformasi pemilu secara menyeluruh, demokratis, dan tidak selektif sesuai kepentingan politik sesaat," imbuh dia.

Tag:  #pembahasan #musiman #ambang #batas #parlemen #jelang #revisi #pemilu

KOMENTAR