Tanah Warisan Belum Bersertifikat, Proses Jual Belinya Lebih Panjang
- Lahan warisan keluarga sering kali dianggap sebagai aset bernilai yang dapat dimanfaatkan atau dijual oleh para ahli waris.
Namun, persoalan kerap muncul ketika tanah tersebut belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
Kondisi semacam ini masih banyak ditemukan, terutama pada tanah-tanah warisan lama yang kepemilikannya belum pernah didaftarkan secara resmi.
Akibatnya, proses pengalihan hak tanah warisan tanpa surat tidak bisa dilakukan secara cepat seperti halnya tanah yang sudah bersertifikat.
Meski demikian, tanah warisan tanpa surat lengkap tetap dapat dialihkan kepemilikannya, termasuk melalui transaksi jual beli yang legal.
Hanya saja, prosesnya memerlukan sejumlah tahapan administratif tambahan agar sah secara hukum.
Baca juga: Benarkah Ahli Waris Dikenakan Pajak Tanah Warisan?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menyampaikan bahwa jual beli tanah tetap dapat dilakukan selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, tanah adat atau lahan yang masih berstatus girik, termasuk rumah tinggal maupun bangunan di atasnya, wajib disertifikatkan terlebih dahulu sebelum diperjualbelikan secara legal.
"Karena itu, tanah harus disertifikatkan melalui pendaftaran tanah pertama kali. Para ahli waris juga perlu membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota,” ujar Shamy, dikutip Senin (2/2/2026).
Dokumen tanah warisan dijual tanpa surat
Tahapan awal yang perlu dilakukan adalah memastikan pihak-pihak yang berhak atas tanah warisan tersebut.
Para ahli waris harus mengurus Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW), yang dapat dibuat di kelurahan atau melalui notaris, bergantung pada status hukum pewaris.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa tanah dimaksud benar merupakan milik pewaris dan hak kepemilikannya telah berpindah kepada para ahli waris.
Baca juga: Begini Cara Menentukan Ahli Waris dalam Sertifikat Tanah Warisan
Selain itu, penjualan tanah warisan juga harus mendapat persetujuan seluruh ahli waris. Kesepakatan tersebut umumnya dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh semua pihak terkait.
Para ahli waris juga wajib melunasi BPHTB. Setelah kewajiban pajak tersebut dipenuhi, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat menandatangani akta peralihan hak, dan proses balik nama sertifikat pun dapat diajukan ke kantor pertanahan atau BPN.
Dalam proses ini, pemohon perlu melampirkan sejumlah dokumen pendukung, seperti girik atau letter C, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat keterangan dari desa atau kelurahan.
Berikut ini daftar kelengkapan dokumen untuk sertifikasi tanah warisan dijual:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Formulir permohonan memuat identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa;
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Surat Kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- SKW sesuai peraturan perundang-undangan
- Akte Wasiat Notariel
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan PNBP (pada saat pendaftaran hak)
Baca juga: Ingin Menjual Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat? Ini Tahapannya
(Tim penulis: Suhaiela Bahfein, Hilda B Alexander)
Artikel ini bersumber dari pemberitaan di KOMPAS.com berjudul: "Apakah Bisa Jual Tanah Warisan tapi Belum Bersertifikat?"
Tag: #tanah #warisan #belum #bersertifikat #proses #jual #belinya #lebih #panjang