Ingin Menjual Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat? Ini Tahapannya
Tanah peninggalan keluarga kerap dipandang sebagai aset bernilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan atau dilepas oleh para ahli waris.
Kendati demikian, hambatan kerap muncul ketika lahan tersebut belum mengantongi sertifikat hak atas tanah.
Situasi ini masih jamak dijumpai, khususnya pada tanah warisan lama yang kepemilikannya belum pernah dicatatkan secara resmi.
Dampaknya, proses transaksi tidak dapat dilakukan secara cepat dan sederhana sebagaimana tanah yang telah bersertifikat.
Walaupun begitu, tanah warisan yang belum bersertifikat tetap dimungkinkan untuk dialihkan kepemilikannya, termasuk melalui mekanisme jual beli.
Baca juga: Benarkah Ahli Waris Dikenakan Pajak Tanah Warisan?
Proses tersebut hanya membutuhkan rangkaian prosedur administratif tambahan agar memiliki kekuatan hukum.
Tahapan jual tanah warisan tanpa surat
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan jual beli tanah secara legal tetap bisa dilakukan.
Menurutnya, tanah adat atau lahan yang masih berstatus girik, termasuk rumah tinggal dan bangunan di atasnya, harus lebih dahulu disertifikatkan sebelum dapat diperjualbelikan secara sah.
"Maka, wajib disertifikatkan dalam bentuk pendaftaran tanah pertama kali dan para ahli waris dapat membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota," jelas Shamy dikutip pada Senin (2/2/2026).
Langkah pertama bila tanah warisan dijual adalah memastikan siapa saja yang berhak atas tanah tersebut.
Para ahli waris perlu mengurus Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang dapat dibuat di kelurahan atau melalui notaris, tergantung latar belakang hukum pewaris.
Baca juga: Apakah Bisa Jual Tanah Warisan tapi Belum Bersertifikat?
Dokumen ini menjadi dasar untuk menunjukkan bahwa tanah tersebut benar-benar milik pewaris dan telah beralih kepada ahli warisnya.
Selain itu penjualan tanah warisan harus mendapat persetujuan seluruh ahli waris. Kesepakatan ini bisa dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh semua pihak.
Setelah status ahli waris jelas, tanah harus didaftarkan ke kantor pertanahan (BPN) setempat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah.
Dalam proses ini, pemohon perlu melampirkan dokumen seperti girik atau letter C, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), serta surat keterangan dari desa atau kelurahan.
Ahli juga harus membayar biaya BPHTB. Setelah BPHTB dibayar lunas, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat menandatangani akta peralihan hak, sehingga proses balik nama sertifikat dapat diajukan ke Kantor Pertanahan.
Baca juga: Cara Sertifikatkan Tanah Warisan Berstatus Girik
(Tim penulis: Suhaiela Bahfein, Hilda B Alexander)
Artikel ini bersumber dari pemberitaan di KOMPAS.com berjudul: "Apakah Bisa Jual Tanah Warisan tapi Belum Bersertifikat?"
Tag: #ingin #menjual #tanah #warisan #yang #belum #bersertifikat #tahapannya