Ada Perubahan Data Diri? Begini Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (BPJS)
12:56
2 Februari 2026

Ada Perubahan Data Diri? Begini Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Berikut adalah cara registrasi ulang BPJS Kesehatan yang bisa Anda ikuti langkah demi langkah.

BPJS Kesehatan merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh masyarakat Indonesia. Dengan menggunakan asuransi ini, maka WNI bisa berobat dengan murah.

Meski demikian, masyarakat tetap harus membayar biaya iuran setiap bulan layaknya asuransi pada umumnya.

Terkadang, orang lupa dengan nomor BPJS Kesehatan mereka dan mungkin nomor tersebut sudah tidak aktif.

Jika demikian, maka langkah yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan registrasi ulang kepersetaan BPJS kesehatan.

Apa Itu Registrasi Ulang BPJS Kesehatan?

Registrasi ulang BPJS Kesehatan bisa dipahami sebagai proses memperbarui atau mengaktifkan kembali data kepesertaan supaya status peserta tetap berlaku.

Biasanya, langkah ini dilakukan ketika ada perubahan informasi penting atau saat kepesertaan sempat tidak aktif.

Data yang diperbarui bisa mencakup pekerjaan, alamat tempat tinggal, fasilitas kesehatan pilihan, hingga status kepesertaan.

Hal ini penting karena BPJS menggunakan data peserta sebagai acuan utama dalam memberikan layanan kesehatan. Jika status kepesertaan bermasalah atau datanya tidak sesuai, peserta bisa mengalami kendala saat ingin berobat menggunakan BPJS.

Kapan Seseorang Perlu Melakukan Registrasi Ulang BPJS Kesehatan?

1. Saat Status Kepesertaan Tidak Aktif

BPJS Kesehatan dapat berubah menjadi nonaktif karena berbagai alasan, misalnya iuran menunggak, terkena PHK, atau adanya perubahan status kepesertaan.

Setelah kewajiban diselesaikan, registrasi ulang dibutuhkan agar kepesertaan bisa digunakan kembali.

2. Ketika Ada Perubahan Data Diri

Jika kamu mengganti nomor telepon, pindah alamat, menikah, atau ada perubahan nama, data tersebut perlu diperbarui agar sesuai dengan informasi kependudukan terbaru.

3. Ketika Anda Pindah Jenis Kepesertaan

Contohnya, peserta yang sebelumnya terdaftar melalui perusahaan (PPU) kemudian menjadi peserta mandiri (PBPU), atau sebaliknya. Perubahan segmen ini biasanya memerlukan pembaruan data.

Jadi kamu perlu melakukan registrasi ulang agar kepesertaanmu di program BPJS Kesehatan tetap tercatat aktif dan sesuai.

4. Ketika Ganti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Ketika kamu pindah domisili ke daerah lain, biasanya kamu juga perlu mengganti FKTP supaya layanan kesehatan lebih dekat dan mudah dijangkau.

5. Setelah Melunasi Tunggakan

Peserta yang sempat menunggak iuran dan sudah membayar lunas sebaiknya memastikan statusnya kembali aktif melalui proses aktivasi atau registrasi ulang.

Syarat Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP elektronik
  • Kartu BPJS (jika masih ada)
  • Nomor HP yang aktif
  • Email (untuk layanan online)
    Bukti pembayaran tunggakan (jika sebelumnya menunggak)
  • Dokumen ini digunakan untuk memastikan identitas peserta dan mencocokkan data dengan sistem kependudukan.

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Secara Online

BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN. [BPJS Kesehatan] PerbesarBPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN. [BPJS Kesehatan]

Saat ini BPJS Kesehatan sudah menyediakan layanan digital, jadi peserta tidak selalu harus datang langsung ke kantor cabang. Registrasi ulang bisa dilakukan dengan cara praktis dari rumah.

1. Lewat Aplikasi Mobile JKN

Mobile JKN adalah aplikasi resmi BPJS Kesehatan yang paling sering digunakan. Langkah umumnya seperti ini:

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
  • Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar
  • Pilih menu perubahan data peserta
  • Perbarui informasi seperti alamat, nomor telepon, atau FKTP
  • Jika status nonaktif, pastikan tunggakan sudah dibayar
  • Simpan perubahan dan tunggu notifikasi hasilnya
  • Biasanya perubahan akan diproses dalam waktu tertentu sampai status kembali aktif.

2. Melalui WhatsApp PANDAWA

BPJS juga menyediakan layanan administrasi via WhatsApp yang disebut PANDAWA. Melalui layanan ini, peserta bisa melakukan registrasi ulang atau perubahan data dengan panduan petugas.

Kamu hanya perlu menghubungi nomor resmi BPJS sesuai jam layanan dan mengikuti instruksi yang diberikan.

Cara Registrasi Ulang Secara Offline

Jika kamu kesulitan menggunakan layanan online atau ingin dibantu langsung, registrasi ulang juga dapat dilakukan secara tatap muka.

1. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan

Kamu bisa mengunjungi kantor BPJS terdekat dengan membawa dokumen lengkap. Setelah mengambil antrean, petugas akan membantu memproses pembaruan data kepesertaan.

2. Lewat Mall Pelayanan Publik

Di beberapa kota, BPJS membuka layanan di Mall Pelayanan Publik. Prosedurnya hampir sama seperti kantor cabang, hanya saja lokasinya biasanya lebih terintegrasi dengan layanan administrasi lain.

Berapa Lama Proses Registrasi Ulang BPJS?

Lama proses registrasi ulang tergantung pada jenis perubahan yang dilakukan. Jika hanya pembaruan data sederhana, biasanya bisa selesai dalam waktu singkat.

Namun, untuk aktivasi setelah tunggakan, status aktif kembali bisa mengikuti aturan dan waktu tertentu sesuai ketentuan BPJS.

Karena itu, pastikan semua dokumen sudah lengkap dan kewajiban iuran sudah dipenuhi agar proses berjalan lancar.

Itulah cara registrasi ulang BPJS Kesehatan dengan mudah. Kamu bisa melakukannya online atau offline.

Kontributor : Damai Lestari

Editor: Cesar Uji Tawakal

Tag:  #perubahan #data #diri #begini #cara #registrasi #ulang #bpjs #kesehatan

KOMENTAR