Berhitung Manfaat dan Risiko Indonesia di Board of Peace
KEPUTUSAN Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadirkan paradoks diplomasi.
Di satu sisi, langkah ini membuka ruang baru bagi Indonesia untuk menyuarakan nilai kemanusiaan dan perdamaian global.
Di sisi lain, publik bertanya-tanya: sejauh mana keputusan ini dihitung secara matang, terutama dalam kaitannya dengan perjuangan kemerdekaan Palestina dan komitmen Indonesia terhadap multilateralisme.
Dalam piagam pembentukannya, BoP tidak secara eksplisit menyebut Palestina atau Gaza.
Absennya rujukan terhadap salah satu konflik kemanusiaan paling akut di dunia hari ini, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah lembaga ini dimaksudkan sebagai pelengkap sistem internasional yang ada, atau justru sebagai arena baru di luar kerangka multilateralisme resmi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa?
Kekhawatiran itu semakin menguat ketika melihat struktur tata kelola (governance structure) BoP. Trump ditempatkan sebagai figur sentral, terpisah dari kapasitasnya sebagai pemimpin negara.
Mekanisme penunjukan kepemimpinan berikutnya bersandar pada otoritas personal, bukan pada proses kolektif yang transparan.
Baca juga: Menyoal Dukungan PBNU pada Board of Peace
Tata kelola semacam ini lebih menyerupai korporasi atau proyek privat ketimbang forum perdamaian global yang berbasis pada legitimasi internasional.
Ironisnya, dalam konfigurasi awal keanggotaannya, Israel tercantum sebagai anggota, sementara Palestina tidak memperoleh ruang representasi yang memiliki legitimasi politik.
Dengan susunan seperti itu, sulit untuk tidak bertanya apakah BoP akan benar-benar menjadi arena resolusi konflik yang adil, atau sekadar panggung baru bagi narasi perdamaian yang timpang.
Pada titik inilah doktrin politik luar negeri Indonesia diuji.
Bebas aktif, bukan bebas nilai
Sejak awal kemerdekaan, Indonesia menganut prinsip bebas aktif. Bebas, dalam arti tidak terikat pada blok kekuatan mana pun.
Aktif, dalam arti berinisiatif mendorong perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Namun, bebas aktif bukanlah bebas nilai. Jangkar moralnya adalah kemanusiaan, keadilan, dan solidaritas terhadap bangsa-bangsa yang mengalami penjajahan.
Masuknya Indonesia ke BoP seharusnya dibaca dalam kerangka itu. Indonesia datang bukan sekadar sebagai peserta, melainkan sebagai pembawa legitimasi moral.
Rekam jejak dukungan konsisten terhadap kemerdekaan Palestina, serta keterlibatan aktif dalam bantuan kemanusiaan di wilayah konflik, memberi Indonesia modal kepercayaan yang tidak dimiliki semua pihak.
Lebih dari itu, posisi Indonesia yang tidak terikat pada aliansi militer atau agenda ekonomi global tertentu menempatkannya dalam peran unik sebagai honest broker. Dalam dunia yang semakin terpolarisasi, peran semacam ini kian langka dan dibutuhkan.
Ada pula dimensi yang sering luput dari sorotan: representasi Global South. Krisis multilateralisme dan melemahnya hukum humaniter internasional menuntut suara alternatif dari negara-negara berkembang yang membawa perspektif kemanusiaan yang inklusif dan nonsektarian.
Kehadiran Indonesia di BoP dapat menjadi penyeimbang terhadap kecenderungan “bias Utara” yang kerap mewarnai forum-forum global.
Baca juga: Board of Peace dan Ujian Konstitusional Politik Luar Negeri
Pengalaman domestik Indonesia dalam menyelesaikan konflik, terutama melalui proses damai di Aceh, juga menjadi nilai tambah.
Tradisi dialog, rekonsiliasi, dan kesabaran dalam membangun perdamaian memberikan bobot praktis, bukan sekadar simbolik, bagi peran Indonesia di meja perundingan internasional.
Bukan tanpa risiko
Sikap abstain China dan Rusia dalam pemungutan suara pembentukan International Stabilization Force di Dewan Keamanan PBB menjadi sinyal bahwa lanskap geopolitik sarat kecurigaan dan rivalitas.
Dalam konteks itu, Indonesia harus berhati-hati agar keikutsertaannya di BoP tidak dibaca sebagai keberpihakan pada satu poros kekuatan tertentu.
Risiko lain adalah reputasi. Jika proses perdamaian yang difasilitasi BoP gagal, Indonesia, sebagai bagian dari arsitektur awalnya, berpotensi ikut menanggung dampak diplomatik.
Dalam politik global, persepsi sering kali sama kuatnya dengan realitas. Sekalipun kegagalan itu berada di luar kendali Jakarta, label “bagian dari kegagalan” tetap melekat. Pemerintah harus memiliki skenario damage control jika ini terjadi.
Karena itu, sejak awal Indonesia perlu memastikan bahwa BoP tidak sekadar menjadi panggung legitimasi semu.
Keterlibatan Indonesia harus diarahkan pada penyusunan agenda yang jelas, prioritas yang terukur, serta kerangka waktu yang realistis. Perdamaian tidak bisa dibiarkan menjadi slogan tanpa peta jalan.
Baca juga: Board of Peace dan Dilema Diplomasi Indonesia
Ada adagium lama dalam diplomasi: foreign policy begins at home. Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik mengapa Indonesia memilih masuk ke BoP, apa yang ingin diperjuangkan, dan batas-batas yang tidak akan dilampaui.
Dalam era arus informasi yang riuh dan terfragmentasi, negara harus menjadi sumber narasi pertama dan paling kredibel.
Kebijakan luar negeri yang dipimpin langsung oleh Presiden membutuhkan barisan juru bicara yang mampu menerjemahkan strategi global ke dalam bahasa yang dipahami masyarakat.
Tanpa dukungan domestik yang solid, manuver internasional—betapa pun mulianya niat—akan selalu rapuh.
Pada akhirnya, bergabungnya Indonesia dengan BoP seharusnya dibaca sebagai pernyataan posisi. Indonesia tidak masuk untuk mengklaim diri sebagai penyelesai semua konflik dunia.
Indonesia masuk untuk memastikan bahwa dalam setiap proses perdamaian, bahkan dalam sempitnya ruang manuver, suara nurani tidak pernah sepenuhnya hilang.