Riza Chalid Jadi Buronan Interpol, Red Notice Berlaku 5 Tahun dan Bisa Diperpanjang
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa Interpol Red Notice memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa selama lima tahun.
Hal itu disampaikan Untung menjawab pertanyaan terkait efektivitas red notice dalam upaya pengejaran buronan internasional, salah satunya tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga pengusaha minyak, Riza Chalid.
“Ada, lima tahun,” kata Untung singkat saat ditanya mengenai masa berlaku red notice, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Soal Riza Chalid, Polri: Pemulangan Buron Internasional Butuh Waktu Panjang
Namun, masa berlaku tersebut masih dapat diperpanjang apabila buronan yang bersangkutan belum ditangkap atau dipulangkan.
“Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya pengejaran terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) yang kini resmi menyandang status buronan internasional.
Divisi Hubungan Internasional Polri sebelumnya mengumumkan bahwa nama Riza Chalid telah masuk dalam daftar Interpol Red Notice.
Baca juga: Mengapa Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026?
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama periode 2018-2023.
Sekretariat NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa red notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan oleh Interpol pada Jumat (23/1/2026).
Setelah red notice diterbitkan, Polri langsung berkoordinasi intensif dengan mitra Interpol di luar negeri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.
Kasus Riza Chalid
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025.
Langkah tersebut diambil setelah pengusaha minyak itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Terhadap yang bersangkutan di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan saat ini sedang dalam proses untuk red notice,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (22/8/2025).
Status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid sudah diteken sejak 11 Juli 2025.
Tag: #riza #chalid #jadi #buronan #interpol #notice #berlaku #tahun #bisa #diperpanjang