Eks PPK Kemendikbud Ngaku Hanya Cek Harga Chromebook dari e-Katalog, Tidak Survei Langsung
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir mengaku melakukan survei harga produk Chromebook hanya melalui e-katalog, bukan survei ke lapangan atau metode lainnya.
Hal ini Dhany akui ketika diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Saya hanya melakukan survei harga di e-katalog,” ujar Dhany dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dalam pengadaan itu awalnya ada beberapa produk dari sejumlah pihak penyedia atau merek.
Tapi, pada akhirnya produk yang dipilih adalah merek Zyrex.
Baca juga: Nadiem Kaget Banyak Pejabat Kemendikbud Terima Jatah Uang Pengadaan Chromebook
Jaksa mengungkap, produk Zyrex dengan tipe Chromebook M4322 dengan harga Rp 5,5 juta.
Menurut JPU, angka ini terlalu mahal karena ada produk dengan spesifikasi serupa tapi ditemukan hanya seharga Rp 3,2 juta.
“Zyrex dengan harga Rp 5.520.000. Ya kan? Ini adalah harga penawaran negosiasi antara saudara dengan pihak penyedia, Bhinneka (Mentari Dimensi), hanya berdasarkan dari harga tayang di e-katalog?” tanya Jaksa Roy Riady.
Dhany membenarkan kalau dia hanya membandingkan harga dari informasi yang tertera di e-katalog.
“Saudara tidak mengecek berapa harga pasarannya? Saudara tidak meminta berapa harga impornya? Saudara tidak meminta bagaimana pembentukan harganya? Tidak saudara lakukan selaku ini PPK?” cecar jaksa.
“Saya hanya survei di e-katalog saja,” jawab Dhany.
Baca juga: Nadiem Minta Izin Berobat Setelah Sidang Chromebook, Butuh Tindakan Medis Pascaoperasi
Dakwaan kasus chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Baca juga: Saksi sebut Produk Google for Education Gratis, termasuk di Era Nadiem
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #kemendikbud #ngaku #hanya #harga #chromebook #dari #katalog #tidak #survei #langsung