Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
Bupati Pati Sudewo dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
15:28
2 Februari 2026

Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK

Baca 10 detik
  • KPK memeriksa tiga perangkat desa Pati terkait dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa.
  • Dugaan pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo ini dimulai November 2025 untuk pengisian formasi Maret 2026.
  • KPK mengamankan Rp 2,6 miliar dari OTT pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Adapun korupsi dalam perkara ini berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa.

Diketahui, ketiga orang saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK merupakan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Adapun tiga perangkat desa yang diperiksa oleh penyidik KPK yakni Perangkat Desa Sukorukun, Rukin.

Selanjutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Desa Bumiayu, Karyadi, serta Camat Gabus Kabupaten Pati, Suranta.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Namun, pengumuman tersebut justru dimanfaatkan oleh Bupati Pati, Sudewo, bersama tim suksesnya untuk memeras para calon perangkat desa.

Pemerasan ini diduga dimulai sejak November 2025, ketika Sudewo bersama anggota timnya mulai mempersiapkan pengisian jabatan tersebut dan meminta uang dalam jumlah besar sebagai “biaya” untuk mendapatkan posisi.

Pengisian jabatan yang seharusnya berdasarkan kemampuan justru ditentukan oleh besaran uang yang dibayarkan.

Setelah melalui penyelidikan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Januari 2026, KPK mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 2,6 miliar diamankan dari para kepala desa yang berada di bawah pengaruh Bupati Sudewo.

Para calon perangkat desa diminta membayar antara Rp 165.000.000 hingga Rp 225.000.000 untuk mendapatkan posisi di pemerintahan desa.

Total uang senilai Rp 2,6 miliar diamankan KPK sebagai barang bukti dari praktik korupsi yang diduga dilakukan secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Editor: Bella

Tag:  #dalami #pemerasan #bupati #pati #sudewo #orang #perangkat #desa #diperiksa #penyidik

KOMENTAR