Butuh Waktu Berapa Lama Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan?
Daftar pihak yang berhak dan tidak berhak terima tanah warisan.(Freepik)
13:36
1 Februari 2026

Butuh Waktu Berapa Lama Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan?

- Masyarakat yang telah mendapatkan warisan tentu perlu segera melalukan balik nama sertifikat tanah untuk melindungi aset mereka.

Dengan begitu, status kepemilikan tanah warisan telah resmi beralih dan berkekuatan hukum. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, dikutip Kompas.com, Minggu (1/2/2026).

"Agar semakin memudahkan pemohon untuk mengetahui dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam peralihan perwarisan, syarat-syarat dokumen peralihan hak pewarisan juga dapat dilihat dalam aplikasi Sentuh Tanahku," ungkap Shamy.

Melalui Sentuh Tanahku, pemohon dapat mengakses melalui info layanan  terkait persyaratan peralihan hak pewarisan.

Baca juga: Begini Cara Menentukan Ahli Waris dalam Sertifikat Tanah Warisan

Dalam bagian tersebut dijelaskan berbagai hal seperti persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, jangka waktu penyelesaian, proses permohonan pewarisan, dan keterangan yang harus dipenuhi.

Kemudian, simulasi biaya yang harus dikeluarkan, serta tarif yang dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan kantor pertanahan. 

Butuh Waktu Berapa Lama Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan?

Untuk menyelesaikan balik nama sertifikat tanah warisan, kamu perlu melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah sesuai domisili).

Waktu penyelesaian mengurus balik nama sertifikat tanah warisan di Kantah memakan waktu sekitar lima hari kerja.

Dengan catatan, seluruh berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada permasalahan. 

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut berkas persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan:

  • Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai, cukup surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Akte Wasiat Notariel.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). 
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Surat keterangan identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Baca juga: Dokumen Ini Harus Disiapkan Saat Jual Beli Tanah Warisan

Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Bawa dokumen ke Kantor Pertanahan

Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memulai proses balik nama sertifikat tanah warisan.

Di Kantah, kamu akan mendapatkan formulir untuk diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.

  • Pengajuan

Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen lainnya ke loket pelayanan di Kantah. Pihak Kantah akan memverifikasi data dan dokumen yang kamu ajukan.

  • Pembayaran BPHTB, PPh, dan PNBP balik nama sertifikat tanah

Proses balik nama sertifikat tanah memerlukan pembayaran BPHTB, PPh, dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan sehingga kamu perlu membayarnya seperti dengan contoh perhitungan di atas. 

  • Proses verifikasi

Pihak Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data dan dokumen yang diajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.  

  • Penerbitan sertifikat tanah baru

Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.

  • Pengambilan sertifikat tanah

Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru oleh pihak Kantah dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada beberapa komponen biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, setidaknya meliputi:

Baca juga: Bagaimana Jika Tanah Warisan Bersengketa Akan Dibalik Nama?

  • Biaya pembuatan akta wasiat notariel

Akta wasiat notariel merupakan dokumen yang dibuat dihadapan notaris. Dengan begitu, terdapat biaya untuk jasa pembuatannya.

Informasi tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris.

Pada Pasal 36 tertulis, besaran honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan obyek setiap akta sebagai berikut: 

  • Jika nominalnya sampai Rp 100 juta, honorarium yang diterima notaris paling besar adalah 2,5 persen.
  • Nominal di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar, honorarium yang diterima notaris paling besar 1,5 persen.
  • Nominal di atas Rp 1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak terkait, tetapi tidak melebihi 1 persen dari nilai obyek yang dibuatkan aktanya.

Sementara untuk nilai sosiologis, ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari obyek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta.

Namun, di dalam Pasal 37 juga tertulis bahwa notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

  • Biaya Pajak

Proses balik nama sertifikat tanah warisan juga dikenakan BPHTB serta pajak penghasilan (PPh). Untuk BPHTB, besarannya dihitung dengan rumus:

5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)–Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).  

Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke pemerintah kabupaten/kota setempat.

Sementara untuk PPh, masyarakat tidak dikenakan jika mengajukan dan melampirkan surat keterangan bebas (SKB) PPh dari Kantor Pajak Pratama (KPP).

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Kolonial

Namun, jika dikenakan PPh, perhitungannya yaitu 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di BPN Biaya PNBP untuk balik nama sertifikat tanah warisan di BPN melalui Kantor Pertanahan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan setempat.

Dengan rumus: Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / 1.000.

Kemudian, merujuk Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pendaftaran.

Tag:  #butuh #waktu #berapa #lama #balik #nama #sertifikat #tanah #warisan

KOMENTAR