Pusat-Daerah Diminta Berantas Perlintasan Kereta Api Ilegal
Ilustrasi. Anggota Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak boleh lagi ''main mata'' atau saling lempar tanggung jawab terkait maraknya perlintasan kereta api ilegal. Foto ist.
22:30
31 Januari 2026

Pusat-Daerah Diminta Berantas Perlintasan Kereta Api Ilegal

Baca 10 detik
  • Penertiban perlintasan ilegal wajib diperkuat lewat koordinasi Kemenhub-Pemda.
  • Solusi kecelakaan dan macet adalah membangun jalan tidak sebidang (flyover).
  • Pemda wajib sediakan lahan agar konstruksi dari APBN bisa segera dieksekusi.

Keamanan transportasi publik kembali menjadi sorotan tajam di Senayan. Anggota Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak boleh lagi "main mata" atau saling lempar tanggung jawab terkait maraknya perlintasan kereta api ilegal.

Sinergi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko kecelakaan yang mengancam nyawa warga.

Huda menyoroti lemahnya koordinasi teknis di lapangan yang menyebabkan munculnya titik-titik perlintasan liar. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, pengelolaan dan penetapan jalur perlintasan kereta api merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat.

Oleh karena itu, setiap titik perlintasan yang muncul tanpa izin resmi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pihak operator kereta api adalah pelanggaran hukum.

Menurut Huda, perlintasan sebidang ilegal bukan sekadar masalah lalu lintas, melainkan cerminan dari kegagalan sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Selama ini, banyak pemerintah daerah yang seolah membiarkan pembukaan akses jalan warga yang memotong rel kereta tanpa pengawasan ketat.

"Koordinasi di level teknis perlu ditingkatkan. Sinergi dan kolaborasi itu belum sepenuhnya dimaksimalkan," ujar Huda dikutip Sabtu (31/1/2026).

Ia mendesak Ditjen Perkeretaapian Kemenhub untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penertiban terhadap jalur-jalur "tikus" yang membahayakan operasional kereta api maupun pengguna jalan.

Lebih jauh, Huda memaparkan bahwa solusi untuk mengatasi kemacetan dan risiko kecelakaan di perlintasan kereta api bukan lagi sekadar menambah palang pintu. Di titik-titik padat atau bottleneck, pembangunan infrastruktur tidak sebidang seperti flyover (jalan layang) atau underpass adalah harga mati.

Huda mengakui bahwa transisi dari perlintasan sebidang menjadi flyover memerlukan biaya yang sangat besar. Namun, Komisi V DPR RI mendorong agar proyek ini dijadikan prioritas nasional, terutama di kawasan perkotaan dengan kepadatan tinggi.

Menjawab tantangan keterbatasan anggaran, Huda menjelaskan skema kolaborasi yang ideal. Dalam pembangunan flyover, beban anggaran dibagi secara strategis dimana pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas pembebasan dan pengadaan lahan, sementara pemerintah pusat menanggung seluruh biaya konstruksi bangunan.

Huda menekankan bahwa peran Pemda sangat krusial dalam hal ini. Banyak usulan pembangunan flyover di Pulau Jawa yang mandek bukan karena ketiadaan dana konstruksi dari pusat, melainkan karena kendala pembebasan lahan di tingkat daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan ini sepenuhnya tanggung jawab pemerintah, bukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang hanya fokus pada operasional perjalanan.

"Apapun situasinya, ini menyangkut nyawa dan keamanan. Aspek keselamatan tidak bisa ditawar-menawar," tegas Huda menutup pernyataannya.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #pusat #daerah #diminta #berantas #perlintasan #kereta #ilegal

KOMENTAR