Harga Emas Pegadaian Turun di Sabtu 31 Januari
- Pada Sabtu, 31 Januari 2026, harga emas Pegadaian Galeri24 dan UBS kompak turun Rp89.000 per gram.
- Emas Galeri24 dan UBS dijual dalam berbagai kuantitas mulai 0,5 gram dengan harga jual berbeda.
- Harga emas Antam juga turun signifikan Rp260.000 per gram, dipicu tren penurunan harga emas dunia.
Harga emas Pegadaian menunjukkan dua produk buatan Galeri24 dan UBS kompak merosot dengan angka penurunan Rp89.000/gram pada Sabtu (31/1/2026), setelah harga emas turun sekitar 12 persen di pasar dunia.
Harga jual emas Galeri24 turun tajam ke angka Rp3.171.000 dari awalnya Rp3.260.000 per gram atau turun Rp89.000. Begitu pula harga emas UBS turut merosot dari awalnya dibanderol Rp3.275.000 menjadi Rp3.186.000 per gram atau turun dengan angka serupa.
Emas Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.
Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:
Galeri24
- 0,5 gram: Rp1.663.000
- 1 gram: Rp3.171.000
- 2 gram: Rp6.248.000
- 5 gram: Rp15.505.000
- 10 gram: Rp30.926.000
- 25 gram: Rp77.124.000
- 50 gram: Rp154.125.000
- 100 gram: Rp308.097.000
- 250 gram: Rp768.351.000
- 500 gram: Rp1.536.701.000
- 1.000 gram: Rp3.073.401.000
UBS
- 0,5 gram: Rp1.722.000
- 1 gram: Rp3.186.000
- 2 gram: Rp6.324.000
- 5 gram: Rp15.626.000
- 10 gram: Rp31.086.000
- 25 gram: Rp77.562.000
- 50 gram: Rp154.805.000
- 100 gram: Rp309.489.000
- 250 gram: Rp773.493.000
- 500 gram: Rp1.545.172.000
Harga Emas Antam Turun
Sebelumnya diwartakan harga emas Antam turun cukup dalam pada Sabtu (31/1/2026), mengikut tren dunia. Emas Antam kini dijual Rp 2.860.000 per gram, turun Rp 260.000 dari sebelumnya Rp 3,1 juta per gram.
Begitu pula harga jual kembali (buyback) turut mengalami penurunan menjadi Rp2.654.000 dari awalnya Rp2.939.000 per gram.
Harga emas Antam turun setelah harga emas dunia juga turun sekitar 12 persen setelah pemerintah Amerika Serikat mengumumkan calon bos bank sentra yang baru pada pekan ini.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.