SKK Migas Perketat TKDN, Impor Migas Ditekan Lewat Aturan Tegas
Media briefing SKK Migas membahas kontribusi sektor migas dan penguatan TKDN di Jakarta, Selasa (27/1/2026).(DOK. SKK MIGAS)
13:08
2 Februari 2026

SKK Migas Perketat TKDN, Impor Migas Ditekan Lewat Aturan Tegas

— Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mempertegas kewajiban pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri di sektor hulu migas.

Kebijakan ini diarahkan untuk menekan impor sekaligus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian dari penguatan kapasitas industri nasional.

Ketegasan tersebut menyasar kontraktor kontrak kerja sama (K3S) maupun pelaku usaha migas yang selama ini dinilai masih bergantung pada produk impor, meskipun barang dan jasa sejenis telah tersedia di dalam negeri dan memenuhi standar operasi industri migas.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Simanjuntak dalam Media Briefing bertema "Kontribusi Sektor Migas bagi Indonesia" di Jakarta, Selasa (27/1/2026) lalu.

“Termometernya jelas. Kalau impor masih tinggi, berarti ada yang salah. Target kita satu, impor turun TKDN naik,” ujar George, melalui keterangan pers, dikutip Senin (2/2/2026).

George menjelaskan, SKK Migas telah memiliki master list barang dan jasa migas yang dilengkapi peta TKDN secara rinci. Daftar tersebut digunakan sebagai instrumen pengendali kebijakan untuk memastikan pemanfaatan produk dalam negeri berjalan efektif.

Baca juga: Bantuan Rp 1,7 Miliar SKK Migas–KKKS Mengalir ke Korban Banjir Sumatera

Master List Jadi Alat Kendali Impor

Menurut George, master list tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan rujukan utama dalam pengambilan keputusan terkait impor barang dan jasa migas. SKK Migas tidak akan menerbitkan master list impor apabila kebutuhan tersebut sudah dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri.

“Kalau barangnya sudah bisa dibuat di Indonesia, tidak ada alasan untuk impor. Di situ ada konsekuensi dan sanksinya,” kata George.

Kebijakan ini menandai pengetatan pengawasan terhadap pemenuhan TKDN di sektor hulu migas.

Regulator menilai, keberhasilan kebijakan peningkatan kapasitas nasional hanya dapat diukur melalui penurunan impor secara nyata dan peningkatan kontribusi industri domestik.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan posisi SKK Migas dalam mendorong penggunaan produk lokal tanpa mengorbankan standar operasi migas yang menuntut tingkat keselamatan dan keandalan tinggi.

Baca juga: SKK Migas Alihkan Gas West Natuna ke PGN untuk Amankan Industri Domestik

Industri Migas Utamakan Mutu dan Keandalan

Dari sisi pelaku usaha, Chairperson of IPA Supply Chain Committee Kenneth Gunawan menyatakan bahwa perusahaan migas pada prinsipnya terbuka menggunakan produk dan jasa nasional. Namun, ia menekankan bahwa keselamatan, kualitas, dan keandalan operasi tetap menjadi prioritas utama K3S.

Menurut Kenneth, selama pemasok dalam negeri mampu memenuhi standar tersebut, ketergantungan pada impor tidak lagi diperlukan.

“Perusahaan migas justru senang jika dapat didukung oleh supplier nasional. Tidak perlu impor sepanjang kualitas, reliability, dan standar operasinya terpenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas nasional di sektor migas perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang yang dijalankan secara bertahap dan konsisten, bukan kebijakan instan.

Baca juga: IPA Optimistis Hulu Migas Indonesia Prospektif, Target 1 Juta Barrel Masih Terbuka

SKK Migas menegaskan, pendekatan peningkatan TKDN tetap dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan regulator, K3S, asosiasi industri, dan manufaktur dalam negeri.

Peran Indonesian Petroleum Association dinilai penting sebagai penghubung antara kebutuhan operasi migas dan kesiapan rantai pasok domestik.

“Kita tidak jalan sendiri. Ini industri kita bersama. Tapi ketika aturannya sudah jelas dan barangnya tersedia di dalam negeri, semua harus patuh,” ujar George.

Melalui pengetatan impor dan penguatan TKDN, SKK Migas menegaskan arah kebijakan sektor hulu migas yang menempatkan kapasitas industri nasional sebagai fondasi utama ketahanan energi Indonesia.

Tag:  #migas #perketat #tkdn #impor #migas #ditekan #lewat #aturan #tegas

KOMENTAR