Perpres 79/2023 Dinilai Berhasil Dongkrak Ekosistem Kendaraan Listrik
Diskusi dalam peluncuran Laporan Pelaksanaan Perpres 79/2023 yang digelar di The Westin Jakarta (30/1). (Dinarsa Kurniawan/JawaPos.com)
23:08
2 Februari 2026

Perpres 79/2023 Dinilai Berhasil Dongkrak Ekosistem Kendaraan Listrik

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 dinilai berhasil mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional. Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) bersama pemerintah sepakat kebijakan tersebut efektif memecah hambatan struktural pasar sekaligus mendorong investasi dan produksi kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).

Hal tersebut disampaikan dalam peluncuran Laporan Pelaksanaan Perpres 79/2023 yang digelar di The Westin Jakarta, 30 Januari 2026.

Sekretaris Jenderal AEML Rian Ernest mengatakan, asosiasinya mendukung penuh langkah strategis pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik. Menurutnya, manfaat kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan. “Akselerasi BEV berdampak langsung pada ketahanan ekonomi dan energi,” ujarnya.

Rian menambahkan, penggunaan kendaraan listrik berpotensi menekan beban subsidi bahan bakar minyak (BBM). “Ketergantungan pada impor BBM bisa dikurangi,” katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menilai Perpres 79/2023 menjadi instrumen penting untuk memutus siklus hambatan pasar kendaraan listrik. Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Rachmat Kaimuddin menyebut, pasar sebelumnya terjebak pada pilihan produk terbatas dan minim investasi. “Kebijakan ini dirancang untuk memecah hambatan struktural tersebut,” ujarnya.

Hasilnya terlihat dari pertumbuhan penjualan. Sepanjang 2023 hingga 2025, penjualan kendaraan listrik roda empat tumbuh rata-rata 147 persen per tahun. Dalam periode yang sama, jumlah model BEV di pasar melonjak dari 16 varian menjadi 138 varian. “Elektrifikasi bukan sekadar isu lingkungan, tetapi strategi kemandirian energi,” kata Rachmat.

Lonjakan juga terjadi pada sisi investasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi kendaraan listrik roda empat meningkat 147 persen pada 2023–2025 dengan total nilai mencapai Rp36,1 triliun.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Roro Reni Fitriani menegaskan, insentif impor yang diberikan disertai komitmen investasi. “Tidak hanya membuka impor, tapi harus ada kontribusi jangka panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian melaporkan saat ini terdapat 14 perusahaan kendaraan listrik yang telah berproduksi di Indonesia dengan kapasitas nasional sekitar 410 ribu unit per tahun. Pemerintah menargetkan pendalaman manufaktur pada 2026 dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Industri baterai menjadi kuncinya.

Dari sisi perdagangan, pemerintah mendorong Indonesia menjadi basis produksi kendaraan listrik untuk pasar global. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan Andri Gilang menyatakan pabrik yang dibangun di Indonesia diarahkan untuk ekspor. “Bukan hanya untuk pasar domestik, tetapi juga regional dan global,” ujarnya.

Seiring berakhirnya insentif impor pada akhir 2025, pemerintah menegaskan fokus kebijakan ke depan akan bergeser. Insentif non-fiskal dan preferensi tarif, seperti BBNKB, PKB, dan PPnBM, akan dioptimalkan untuk menjaga pertumbuhan adopsi kendaraan listrik. Rian Ernest menilai langkah tersebut penting untuk menjaga momentum. “Kemudahan operasional akan mendorong masyarakat beralih ke BEV,” katanya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #perpres #792023 #dinilai #berhasil #dongkrak #ekosistem #kendaraan #listrik

KOMENTAR