Warning Menkes dan Upaya Hapus Budaya Kerja yang ''Membunuh'' Dokter Muda
- Meninggalnya seorang dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), dr. Myta Aprilia Azmy, menyisakan pilu sekaligus pertanyaan besar bagaimana kondisi kerja dokter muda di lapangan.
Mulai magang Agustus 2025, Myta diduga diberikan beban kerja berlebih dan perlakuan tidak manusiawi selama bertugas hingga akhirnya ia sakit dan tutup usia pada Jumat (1/5/2026).
Ia menjalani tugasnya sebagai dokter magang (internship) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Baca juga: Hasil Investigasi Kematian dr Myta: Dokter Magang di Jambi Tak Diberi Libur
Pada Agustus 2025, Myta mengikuti medical check up (MCU) sebelum menjalani magang dan hasil pemeriksaan dinyatakan kondisinya sehat.
Pada 27 April 2026, Myta dilarikan RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang dan dirawat di ruang isolasi infeksi sebelum akhirnya ke ICU karena kondisi napasnya semakin berat.
Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, Myta dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2026 akibat kondisi paru-paru berat.
Setelah melakukan investigasi mendalam, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan penyebab kematian Myta yang berawal dari sakit demam, batuk dan pilek, akibat dugaan kerja yang berlebihan.
Aturan Kerja
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan jam kerja untuk dokter magang atau internship adalah 40 jam per minggu atau delapan jam per hari.
"Itu 40 jam per minggu dan harus 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau kalau 6 hari kerja itu 40 dibagi 6 hari itu sekitar 6 jam hampir 7 jam gitu. Yang penting adalah tidak boleh lebih dari 40 jam," ujar Budi di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Menkes Minta Majelis Disiplin Profesi Audit Perawatan dr Myta yang Meninggal
Budi juga menegaskan bahwa hadirnya dokter internsip itu bukan sebagai pengganti dokter organik yang bisa seenaknya diberi tugas dengan dalih supaya kinerja bagus.
Menkes akui bahwa masih ditemukan dokter-dokter magang malah menggantikan posisi dokter organik, di mana hal tersebut dilarang.
"Yang terjadi sekarang, kalau ada dokter internsip masuk, dokter yang ada di sana bisa tidak usah hadir, kemudian dokter internsip yang kerja. Itu tidak boleh. Karena dokter internsip itu prinsipnya harus didampingi, tidak boleh dipakai sebagai pengganti dari dokter organik," tegas Budi.
Baca juga: Hasil Investigasi Kematian dr Myta: Dokter Magang di Jambi Tak Diberi Libur
Ia menekankan adanya perbaikan budaya kerja untuk dokter-dokter muda selama pembelajaran maupun pendidikan yang dilakukan di rumah sakit.
"Baik itu koas, baik itu internsip, maupun PPDS, tidak ada lagi perundungan, pemerasan, pemaksaan. Itu harus tidak ada lagi," tegas Budi.
Tidak Pernah Libur
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengungkapkan bahwa dokter magang atau internship di Kuala Tungkal ternyata tidak pernah libur, termasuk Myta.
"Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk," ujar Yuli.
Kata Yuli, Myta dan dokter magang lainnya justru ditugaskan untuk visite (mengecek) bangsal 2-3 jam pada hari Minggu, di mana seharusnya mereka libur.
"Walaupun di hari Minggu mereka hanya visit bangsal itu 2-3 jam, tetapi kadang-kadang menunggu Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), kadang-kadang dia visit semua ruangan yang harusnya dilakukan oleh DPJP," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Myta Dokter Magang di Jambi Menurut Kemenkes
Jika berjalan sesuai aturan, pola kerja dokter magang maksimal 40 jam per pekan atau 8 jam per hari, dengan toleransi penambahan hanya 20 persen.
Namun, kata Yuli, toleransi penambahan itu sering kali disalahgunakan oleh dokter pendamping internship dengan dalih supaya "kinerja tercapai".
"Pendamping selalu memberikan reason kepada anak-anak internship, ini supaya kinerja kamu tercapai gitu. Anak-anak (dokter magang) sepertinya ditakut-takutkan seperti itu, akhirnya mereka mengerjakan," tutur Yuli.
Baca juga: Menkes Tambah Cuti Dokter Magang Jadi 10 Hari usai dr Myta Meninggal di Jambi
Ke depannya, Kemenkes tidak akan lagi menggunakan kata-kata penambahan waktu 20 persen itu.
"Karena itu, besok tidak ada lagi kata-kata penambahan waktu 20 persen. Tepat 40 jam per minggu tidak diperkenankan penambahan dari jam kerja dan perubahan pola kerja," ucapnya.
Audit Medis Perawatan Myta
Budi meminta Majelis Disiplin Profesi (MDP) melakukan audit medis selama Myta menjalani perawatan ketika sakit saat bertugas.
"Audit medis terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap almarhumah. Apakah sudah benar prosedurnya? Diagnosisnya sudah benar? Pemberian obatnya sudah benar? Ini akan dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi yang diharapkan dalam seminggu selesai," ujar Budi.
Baca juga: Menkes Evaluasi Program Internship Dokter Usai Kasus Meninggalnya dr Myta
Audit medis ini diperlukan karena tim investigasi Kemenkes menemukan fakta Myta mengalami sakit demam, batuk dan pilek sejak 26 Maret 2026.
Namun pada saat itu, Myta hanya dilakukan perawatan mandiri dan bahkan masih berjaga di IGD di tengah kondisinya yang makin menurun.
"Jadi minggu depan harusnya nanti saya minta Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi untuk kembali melakukan konferensi pers lah untuk bisa menyampaikan kesimpulan hasil audit medisnya itu seperti apa," jelas Budi.
Baca juga: dr Myta Meninggal Diduga Kelelahan saat Magang, Unsri Tegaskan Internship Program Kemenkes
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti menambahkan, MDP berwenang menindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran profesi.
"Ya kalau nanti dalam audit dilakukan ada yang pelanggaran profesi nanti MDP akan memberikan rekomendasi dan Konsil Kesehatan Indonesia yang akan melakukan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh MDP," ujar Yuli.
Tag: #warning #menkes #upaya #hapus #budaya #kerja #yang #membunuh #dokter #muda