13 Saksi Diperiksa hingga Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani saat mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). Humas Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebgai tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik atau TPPU pada Kamis (20/2/2025). 
15:21
21 Februari 2025

13 Saksi Diperiksa hingga Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka

13 saksi diperiksa atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys hingga menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

"Tigabelas (tiga belas) orang saksi (sudah diperiksa),"kata Kombes Ade Ary kepada awak media, Jumat (21/2/2025).

Selain itu beberapa bukti dugaan pemerasan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa dokumen surat telah diamankan oleh penyidik. Diantaranya sembilan dokumen bukti transfer uang dari korban terhadap tersangka.

"Sembilan dokumen (yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan)," ujarnya.

Kemudian ada 13 barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian atas kasus yang dilaporkan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya IM.

"Lima (lima) flash disk yang berisi dokumen elektronik," ungkapnya.

"Delapan (delapan) telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yg ditangani penyidik," lanjutnya.

Selanjutnya ada lima saksi ahli yang juga turut dimintai keterangan dalam kasus ini.

Diketahui, artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap laporan polisi dokter Reza Gladys. 

Nikita Mirzani disangkakan 3 pasal sekaligus yakni pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman paling lama enam tahun.

Kemudian Pasal 368 KUHP dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun. 

Sementara, juga pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

 

Editor: Willem Jonata

Tag:  #saksi #diperiksa #hingga #polisi #tetapkan #nikita #mirzanijadi #tersangka

KOMENTAR