Razman Nasution Geram Lolly Kembali ke Pelukan Keluarga, Pakar Hukum Sentil Sikapnya: Untuk Apa?
Lolly rupanya telah kembali ke dalam pelukan keluarga, usai dijemput pada Jumat (17/1/2025), lalu.
Mendengar kabar ini, pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution pun mendadak murka.
Sebab, dirinya tak diberitahu soal penjemputan tersebut.
Pun hingga kini, dirinya juga tak tahu dimana keberadaan Lolly sekarang.
Sikap dari Razman Nasution tersebut mendapat kritikan dari pakar hukum, Khaerul Imam.
Imam menilai bahwa perangai pengacara berusia 54 tahun ini tak semestinya demikian.
Sebab, Lolly belum resmi ditetapkan sebagai anak adopsi dari Razman Nasution.
"Kalau memang belum adanya penetapan atau produk hukum dari pengadilan (adopsi Lolly) untuk apa (Razman) juga meradang," ujar Imam, dikutip dalam YouTube Seleb On Cam News, Rabu (22/1/2025).
Menurut Imam Lolly masih memiliki wali yang sah, ibu kandungnya sendiri, yakni Nikita Mirzani.
"Kan karena disini masih ada loh hubungannya antara orang tua dengan anak, hubungan biologis gitu kan," terangnya.
Oleh sebab itulah, sikap Razman ini dinilai Imam tak perlu sampai seperti ini.
"Jadi tidak perlu ada lagi yang istilahnya meradang," tambahnya.
Imam menegaskan bahwa adanya huru-hara dari kedua belah pihak, justru semakin membuat mental Lolly terganggu.
"Justru adanya perselisihan seperti ini yang sudah ramai ini akan mengganggu pikis dari Lolly loh yang memang belum dewasa, dia masih anak-anak," jelasnya.
Pakar Hukum Soroti Razman Nasution Ingin Mengadopsi Lolly
Tak hanya itu, Imam juga menyoroti keinginan Razman yang ingin mengadopsi Lolly.
Menurut Imam, mengadopsi anak bukanlah sesuatu hal yang mudah dilakukan.
"Adopsi itu tidak semudah yang dibayangkan," ujar Imam.
Menurut penuturan Imam, di Indonesia ini terdapat beberapa ketentuan terkait masalah mengadopsi.
"Di Indonesia ini yang saya ketahui itu tidak ada bahasa adopsi, istilahnya itu adalah pengangkatan anak."
"Ya jadi dalam hal ini ada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di negara ini terkait masalah
adopsi," lanjutnya.
Di mana, adopsi tersebut harus melewati penetapan dari Pengadilan Negeri.
"Yang pastinya satu itu mesti ada penetapan penetapan lewat Pengadilan Negeri," terangnya.
Pakar hukum soroti soal keinginan Razman Nasution yang hendak mengadopsi putri Nikita Mirzani, Lolly. (Kolase Tribunnews)Dalam penetapan tersebut, terdapat pembuktian yang menyatakan bahwa orang tua kandungnya sudah menyetujui hal tersebut.
"Di dalam penetapan itu ada semacam pembuktian, bahwa memang orang tuanya itu sudah menyetujui bahwa anak itu akan diadopsi," jelasnya.
Mengenai perkataan Razman yang menyinggung soal didikan yang gagal dari Nikita Mirzani, Imam menekankan bahwa hal tersebut juga perlu dibuktikan.
"Kalau memang ada perkataan bahwa tidak bagus orang tuanya, itu harus dibuktikan dulu
tidak bagusnya dari segi apa," ucapnya.
Tak hanya itu, bagi orang tua yang ingin mengadopsi, mereka juga harus melewati pembuktian dari segi psikis dan juga materi.
"Nah apabila si calon orang tua yang mengadopsi anak tersebut itu juga harus dibuktikan dulu bahwa orang tua itu mampu secara dari pikisnya juga dari segi materinya itu," tandasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Tag: #razman #nasution #geram #lolly #kembali #pelukan #keluarga #pakar #hukum #sentil #sikapnya #untuk