Mengenal Jenis-jenis Bank Berdasarkan Tugas dan Fungsinya
Berdasarkan tugas atau fungsinya, bank terbagi menjadi tiga jenis yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)(SHUTTERSTOCK/ANTON_AV)
00:00
18 Januari 2024

Mengenal Jenis-jenis Bank Berdasarkan Tugas dan Fungsinya

- Bank adalah adalah lembaga keuangan yang menyediakan berbagai layanan keuangan kepada masyarakat.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

Dari pengertian tersebut, bisa diartikan bahwa fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyediakan dana kepada masyarakat yang membutuhkan modal.

Jenis-jenis bank

Berdasarkan tugas atau fungsinya, bank terbagi menjadi tiga jenis yaitu Bank Sentral, Bank Umum Konvensional atau Syariah, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 

1. Bank Sentral

Bank sentral memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara. Ini karena bank sentral di setiap negara hanya ada satu. 

Dikutip dari Gramedia.com, bank sentral adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.

Fungsi dan peran bank sentral adalah untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.

Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Adapun tugas utama Bank Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Tugas ini diarahkan dalam rangka mengendalikan jumlah uang yang beredar dan /atau suku bunga agar dapat mendukung pencapaian tujuan kestabilan nilai uang, sekaligus mendorong perekonomian nasional.

b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Tugas ini mencakup sekumpulan kesepakatan, aturan, standar, dan prosedur yang digunakan dalam mengatur peredaran uang.

c. Mengatur dan mengawasi bank

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas pengawasan perbankan yang dilakukan Bank Indonesia difokuskan pada pengawasan macroprudential.

Berdasarkan tugas atau fungsinya, bank terbagi menjadi tiga jenis yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)SHUTTERSTOCK/HARISMOYO Berdasarkan tugas atau fungsinya, bank terbagi menjadi tiga jenis yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

2. Bank Umum Konvensional atau Syariah

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah.

Dalam kegiatannya, bank umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.

Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

Tugas bank umum adalah sebagai berikut:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan.
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman.
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
  • Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya.
  • Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara atau internasional.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

Adapun modal yang harus disetor untuk mendirikan bank umum adalah minimal sebesar Rp 3 triliun. Modal ini tentunya tidak boleh berasal dari pinjaman atau pembiayaan dari bank atau pihak lain di Indonesia.

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Bank Perkreditan Rakyat adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan usaha BPR/BPRS ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Hal ini karena BPR/BPRS dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian seperti yang dilakukan pada jenis bank secara umum.

Meski begitu, BPR/BPRS yang tersebar di seluruh Indonesia tetap berperan penting bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat berpenghasilan rendah terutama di pedesaan sebagai penyedia jasa keuangan.

Secara umum, tugas Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
  • Dengan adanya potensi usaha pembiayaan mikro seperti BPR saat ini, banyak orang berlomba untuk mendirikan lembaga ini tanpa adanya pembelajaran komprehensif dan mendasar. Buku Pintar Pengelolaan BPR & Lembaga Keuangan Pembiayaan Mikro ini disusun dalam rangka memberikan salah satu alternatif panduan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam lembaga keuangan mikro.

Untuk mendirikan BPR/BPRS, modal minimal yang harus disetor ditetapkan berdasarkan zona lokasinya, paling rendah di zona 4 yaitu minimal sebesar Rp 4 miliar.

Tidak seperti bank umum yang dapat membuka cabang atau jaringan kantor baru di seluruh Indonesia. Pembukaan kantor cabang BPR/BPRS hanya dapat dilakukan dalam wilayah provinsi yang sama dengan kantor pusat BPR.

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu bank dan jenis-jenis bank berdasarkan tugas dan fungsinya. 

Berdasarkan tugas atau fungsinya, bank terbagi menjadi tiga jenis yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)FREEPIK/VECTORJUICE Berdasarkan tugas atau fungsinya, bank terbagi menjadi tiga jenis yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Tag:  #mengenal #jenis #jenis #bank #berdasarkan #tugas #fungsinya

KOMENTAR