Ini 6 Jurus Agar Harta Warisan Tak Jadi Sumber Konflik Keluarga
Ilustrasi harta waris, hukum waris Islam.(KOMPAS/DIDIE SW)
21:52
27 Juni 2025

Ini 6 Jurus Agar Harta Warisan Tak Jadi Sumber Konflik Keluarga

– Persoalan pembagian harta warisan masih menjadi pemicu utama konflik di banyak keluarga Indonesia. Berdasarkan data pengadilan yang dihimpun oleh Universitas Muhammadiyah Surabaya, perkara warisan menempati posisi kedua terbanyak setelah perceraian.

“Kasus waris ini menempati posisi besar di pengadilan karena distribusi harta yang tidak adil,” ujar Dian Berkah, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya dan pendiri Waris Center, dalam keterangannya dikutip dari Kontan, Jumat (27/6/2025).

Dian menuturkan, pembagian harta warisan yang tidak merata kerap menyebabkan keretakan hubungan antaranggota keluarga. Padahal, konflik semacam ini dapat dicegah jika keluarga memulai edukasi dan perencanaan sejak awal.

Berikut enam langkah yang ia sarankan agar pembagian harta warisan dapat berjalan adil dan minim sengketa:

1. Edukasi sejak dini soal hukum waris Islam

Menurut Dian, orang tua perlu mengedukasi anggota keluarga mengenai pentingnya hukum waris Islam sebagai pedoman pembagian harta.

“Pemahaman yang merata bisa mencegah sengketa karena semua pihak tahu hak dan batasannya,” ujarnya.

2. Bangun kemandirian ekonomi anggota keluarga

Ia menekankan pentingnya membangun kemandirian finansial tanpa mengandalkan warisan.

“Setiap anggota keluarga sebaiknya sudah mandiri secara ekonomi, tidak menunggu warisan orang tuanya,” kata Dian.

3. Arahkan harta waris untuk kegiatan produktif

Dian menyarankan agar harta warisan dikelola untuk mendukung perekonomian keluarga yang berkelanjutan, bukan sekadar dibagi dan dihabiskan.

4. Distribusi harta semasa hidup lewat hibah atau wakaf

Orang tua juga bisa menyalurkan hartanya lebih awal melalui hibah, zakat, infaq, shadaqah, atau wakaf.

“Ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan diketahui anggota keluarga,” jelasnya.

5. Gunakan wasiat secara sah dan terbuka

Jika ingin membagi harta kepada pihak di luar ahli waris, seperti saudara kandung, Dian menyarankan menggunakan wasiat sesuai aturan.

“Selama disepakati dan diketahui para ahli waris, ini sah dan bisa menghindari konflik,” katanya.

6. Terus memperdalam ilmu waris

Ia menambahkan, keterlibatan keluarga dalam kajian hukum waris, baik secara langsung maupun melalui media digital, juga penting.

“Semakin paham, makin kecil kemungkinan konflik,” pungkas Dian.

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Inilah Tips Membagi Harta Warisan yang Adil dan Tidak Menimbulkan Konflik".

Tag:  #jurus #agar #harta #warisan #jadi #sumber #konflik #keluarga

KOMENTAR