Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. (Dok. Suara.com)
23:28
9 Februari 2026

Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?

Baca 10 detik
  • KPK melakukan enam kali OTT sepanjang 2026, termasuk penangkapan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok pada 5 Februari 2026.
  • Kesejahteraan hakim yang meningkat tidak signifikan memperbaiki integritas; motif korupsi diduga kuat karena keserakahan gaya hidup.
  • Kewenangan absolut hakim tanpa pengawasan ketat serta ancaman imunitas dalam KUHAP baru memperparah celah korupsi peradilan.

Sepanjang tahun 2026, genderang perang terhadap korupsi di sektor peradilan terus ditabuh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah melancarkan sedikitnya enam kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar berbagai level pejabat.

Fenomena ini memicu keresahan publik, mengingat target operasi bukan lagi sekadar birokrat biasa, melainkan mereka yang menyandang gelar sakral sebagai 'Wakil Tuhan' di meja hijau.

Kasus terbaru yang mengguncang publik terjadi pada Kamis (5/2/2026), di mana KPK menetapkan lima orang tersangka pasca-operasi senyap di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Ironisnya, dari daftar tersangka tersebut, terselip nama Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Penangkapan itu menambah daftar panjang corengan di wajah peradilan Indonesia, menyusul kasus tiga hakim yang sebelumnya terjaring Kejaksaan terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Kesejahteraan Tinggi Tak Menjamin Integritas

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dalam rentetan kasus ini adalah tingkat kesejahteraan para hakim. Pemerintah sebelumnya telah melakukan upaya signifikan untuk meningkatkan upah dan tunjangan para hakim guna meminimalisir celah korupsi.

Namun, data di lapangan menunjukkan bahwa kenaikan pendapatan tidak berbanding lurus dengan penguatan integritas.

Pakar hukum Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menyoroti bahwa secara ekonomi, para hakim sebenarnya sudah berada di posisi yang sangat mapan.

"Tidak kesulitan memperoleh gaji tinggi, bahkan sudah di atas rata-rata," ujar Hery.

Hal ini menegaskan bahwa motif di balik tindakan koruptif para hakim tersebut bukan lagi didasari oleh kebutuhan ekonomi mendasar untuk bertahan hidup.

Sebaliknya, fenomena ini lebih mengarah pada sifat tamak dan gaya hidup yang tidak terkontrol. Hery menilai bahwa kesejahteraan yang diberikan negara sudah sangat kompetitif.

"Kesejahteraan mereka sudah lebih dari cukup dibanding aparat hukum lain," tegasnya.

Ketika kebutuhan dasar sudah terpenuhi namun aksi suap tetap berjalan, maka faktor mentalitas dan keserakahan menjadi terdakwa utama.

Tekanan Gaya Hidup dan Lingkungan Sosial

Gaya hidup mewah di kota-kota besar seringkali menjadi jebakan bagi para penegak hukum. Lingkungan pergaulan sesama pejabat atau kolega di luar jam kantor disinyalir turut memengaruhi pola konsumsi dan kebutuhan finansial para hakim.

Hery mencontohkan bagaimana pertemuan di tempat-tempat eksklusif, seperti lapangan golf, dapat mengubah cara pandang seseorang terhadap uang.

Tekanan untuk tampil setara dengan rekan sejawat yang mungkin memiliki sumber penghasilan lain menjadi pemicu tindakan melanggar hukum.

Jika seorang hakim tidak memiliki benteng integritas yang kuat, godaan untuk mencari "pendapatan tambahan" secara instan melalui perkara menjadi sangat besar.

"Membuat mereka mencari cara melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Hery saat menjelaskan dampak dari gaya hidup yang tidak ditopang penghasilan legal.

Celah Kewenangan dan Minimnya Pengawasan

Kronologi penangkapan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang terjaring OTT KPK. (Dok. Suara.com) PerbesarKronologi penangkapan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang terjaring OTT KPK. (Dok. Suara.com)

Selain faktor internal individu, sistem pengawasan di lembaga peradilan juga dianggap masih memiliki banyak lubang. Hakim memiliki kewenangan yang sangat luas sebagai pemutus akhir dalam sebuah perkara.

Kewenangan absolut ini, jika tidak dibarengi dengan mekanisme kontrol yang ketat, akan menciptakan peluang bagi praktik transaksional.

Menurut Hery, posisi hakim sebagai penentu nasib sebuah perkara menjadikannya target empuk bagi pihak-pihak yang ingin membeli keadilan.

"Kewenangan tanpa pengawasan melekat menjadi titik celah korupsi," jelasnya.

Ruang-ruang gelap dalam proses pengambilan keputusan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum hakim untuk menerima gratifikasi dari pihak yang berperkara.

Tanpa adanya pengawasan internal dan eksternal yang terintegrasi, proses peradilan hanya akan menjadi ajang tawar-menawar kepentingan.

Hery memperingatkan bahwa jika sistem ini dibiarkan tanpa evaluasi total, maka integritas peradilan akan terus merosot.

"Ruang gelap yang dapat dimanfaatkan oknum secara transaksional," tambahnya.

Ancaman 'Imunitas' dalam Regulasi Baru

Kekhawatiran publik semakin meningkat seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Regulasi ini dinilai memberikan perlindungan berlebih atau imunitas bagi hakim yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Dalam aturan tersebut, proses penegakan hukum terhadap seorang hakim harus mendapatkan izin atau 'restu' dari Ketua Mahkamah Agung (MA).

Prosedur birokrasi ini dianggap dapat menghambat kecepatan gerak aparat penegak hukum seperti KPK dalam menindak dugaan korupsi di lingkungan peradilan.

"KUHAP baru memberikan ruang besar bagi ‘imunitas’ hakim," tandas Hery.

Hal ini dikhawatirkan akan membuat para oknum hakim merasa semakin "tak tersentuh" oleh hukum, meskipun mereka sendiri adalah bagian dari sistem tersebut.

Jika mekanisme pertanggungjawaban tidak diperketat, maka upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim hanya akan menjadi pemborosan anggaran negara tanpa hasil nyata pada perbaikan moralitas peradilan.

Publik kini menanti langkah konkret dari Mahkamah Agung dan lembaga terkait untuk membersihkan institusi mereka dari praktik-praktik yang merusak marwah 'Wakil Tuhan' di Indonesia.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #ironi #wakil #tuhan #gaji #selangit #tapi #masih #rakus #mengapa #hakim #terus #terjaring

KOMENTAR