Kartu KIS Tiba-tiba Non-aktif? Ini Cara Cepat Reaktivasi BPJS PBI JK Gratis!
Apakah anda merupakan peserta asuransi BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kini statusnya non-aktif secara mendadak?
Situasi ini tentu membuat panik, terutama jika Anda sangat membutuhkan layanan kesehatan segera. PBI sendiri adalah sebuah program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang statusnya mati bisa diaktifkan kembali. Reaktivasi ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis yang ditanggung pemerintah.
Namun, tidak semua orang bisa melakukan reaktivasi. Ada kriteria khusus dan langkah-langkah yang harus diikuti.
Siapa Saja yang Bisa Melakukan Reaktivasi?
Berdasarkan informasi resmi Kemensos, reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan karena alasan berikut:
- Berada pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan, namun membutuhkan layanan kesehatan segera karena penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.
- Data tidak terdapat dalam DTSEN.
- Merupakan bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus kepesertaannya.
- Bukan merupakan peserta yang mengalami penonaktifan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Sebagai catatan tambahan, kriteria utama penerima bansos PBI JK tetap diprioritaskan untuk masyarakat yang berada pada Desil 1-5 dengan total kuota mencapai 96,8 juta jiwa.
7 Langkah Reaktivasi PBI JK Agar Aktif Lagi
Jika Anda masuk dalam kategori yang bisa diaktifkan kembali, ikuti mekanisme berikut:
1. Minta Surat Keterangan: Peserta yang baru mengetahui kartunya mati saat akan berobat, mintalah surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Puskesmas setempat.
2. Lapor ke Dinas Sosial: Bawa dokumen tersebut ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali.
3. Verifikasi Data: Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi data kepesertaan Anda.
4. Input Aplikasi SIKS-NG: Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
5. Verifikasi Kemensos: Petugas Kemensos akan memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut.
6. Penerusan ke BPJS: Dokumen yang disetujui Kemensos akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi akhir.
7. Kartu Aktif Kembali: Jika disetujui BPJS Kesehatan, kepesertaan Anda akan langsung diaktifkan kembali.
Setelah aktif, peserta wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat 2 periode pemutakhiran DTSEN.
Belum Dapat Bansos? Ini Solusinya
Bagi masyarakat yang merasa benar-benar kurang mampu namun belum terdaftar sebagai penerima PBI JK, Kemensos membuka jalur usulan mandiri.
Bagi masyarakat yang benar–benar kurang mampu dan belum mendapatkan bansos dan PBI JK, dapat melakukan usulan melalui desa/kelurahan/dinas sosial setempat atau melalui aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat juga bisa menghubungi Command Center di nomor (021) 171 atau melalui WhatsApp di 08877-171-171 untuk informasi lebih lanjut.
RS Dilarang Tolak Pasien Darurat : Mau BPJS PBI Aktif atau Tidak, Wajib Dilayani!
Belakangan, puluhan pasien gagal ginjal kronik dilaporkan terancam nyawanya karena kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka mendadak nonaktif. Akibatnya, banyak pasien cuci darah yang terpaksa dipulangkan oleh pihak rumah sakit.
Merespons hal ini, BPJS Kesehatan menegaskan aturan keras bagi seluruh fasilitas kesehatan. Rumah sakit dilarang keras menolak pasien yang berada dalam kondisi darurat, terlepas dari status kepesertaannya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky, menegaskan bahwa keselamatan nyawa pasien adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar oleh aturan administrasi semata.
"Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujat Rizzky, Jumat (6/2).
Instruksi ini tidak hanya berlaku bagi peserta PBI yang statusnya sedang bermasalah, tetapi mencakup seluruh kategori kepesertaan dalam program JKN. Rizzky mengingatkan rumah sakit untuk tetap memberikan tindakan medis sembari mengurus administrasi kemudian.
"Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN," tegasnya.
BPJS Kesehatan memegang prinsip bahwa dalam kondisi emergency, pelayanan kesehatan tidak boleh ditunda. Proses sinkronisasi data atau verifikasi status peserta bisa diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menghambat tindakan medis.
Kecaman dari Komunitas Pasien Cuci Darah
Masalah penonaktifan sepihak ini sebelumnya memicu reaksi keras dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka menilai kekacauan sistem verifikasi data ini sangat tidak manusiawi karena mempertaruhkan nyawa orang banyak.
Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, memberikan kritik pedas terhadap fenomena ini dalam keterangan tertulisnya.
"Penonaktifan BPJS PBI secara mendadak menjadi ancaman langsung terhadap nyawa pasien," ujarnya, Kamis (5/2).
Kini, bola panas ada di tangan penyedia layanan kesehatan untuk tetap mematuhi regulasi dan memastikan tidak ada lagi pasien darurat yang "terusir" dari ruang perawatan.
Tag: #kartu #tiba #tiba #aktif #cara #cepat #reaktivasi #bpjs #gratis