Detik-detik OTT KPK di Depok: Transaksi Rp 850 Juta, Kejar-kejaran, hingga Ketua PN Ditangkap
Uang senilai Rp 850 juta yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
00:30
7 Februari 2026

Detik-detik OTT KPK di Depok: Transaksi Rp 850 Juta, Kejar-kejaran, hingga Ketua PN Ditangkap

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, hingga Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, pada Kamis (5/2/2026).

Dalam hal ini, KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai tersangka.

Mereka terlibat dalam kasus penerima atau janji dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di PN Depok.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, informasi awal yang diterima penyidik menyebutkan adanya rencana penyerahan uang pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Sita Uang Rp 850 Juta

Tim KPK pun bersiaga sejak subuh. Namun, hingga pagi hari, transaksi tersebut belum juga terjadi.

Perkembangan baru terpantau pada siang hari.

Sekitar pukul 13.39 WIB, tim KPK memantau pergerakan ALF, staf keuangan PT Karabha Digdaya, yang mengambil uang tunai sebesar Rp 850 juta di salah satu bank di wilayah Cibinong.

“Uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar,” kata Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Budi menambahkan, uang Rp 850 juta itu bersumber dari pencairan dana dengan underlying invoice fiktif.

Setelah pencairan, tim KPK terus mengikuti pergerakan para pihak yang terlibat, baik di lingkungan PT Karabha Digdaya maupun PN Depok.

Baca juga: Selain Suap Eksekusi Lahan, Wakil Ketua PN Depok Juga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

Sekitar pukul 14.36 WIB, sejumlah pihak dari PT Karabha Digdaya mulai bersiap untuk pertemuan.

Tim KPK kemudian memantau dua mobil milik PT Karabha Digdaya dan satu mobil yang keluar dari kantor PN Depok.

Ketiga kendaraan tersebut bergerak menuju lokasi yang sama, yakni Emerald Golf, Tapos.

“Di gambar paling kiri ya, itu sekitar pukul 18.39 WIB. Jadi memang sudah masuk masa-masa Magrib. Jadi, sudah agak redup-redup petang gitu ya. Jadi, ini tim memantau pergerakan tiga mobil,” ucap dia.

Menjelang petang, sekitar pukul 18.39 WIB, ketiga mobil tersebut tiba di lokasi.

Tak lama berselang, sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT Karabha Digdaya kepada pihak PN Depok, dalam hal ini Yohansyah Maruanaya, pun terjadi.

Usai transaksi, tim KPK sempat kehilangan jejak kendaraan yang digunakan pihak PN Depok karena kondisi yang sudah gelap.

Namun, setelah dilakukan pengejaran selama beberapa menit, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan para pihak diamankan.

"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi, tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ujar dia.

“Uang yang diserahkan diamankan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam,” kata Budi.

Setelah itu, tim KPK bergerak mengamankan pihak lain.

Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diamankan di PN Depok.

Pada pukul 19.18 WIB, tim mengamankan AND, GUN, dan Berliana di kantor PT Karabha Digdaya.

Selanjutnya, pada pukul 20.19 WIB, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi diamankan di Living Plaza Cinere.

Baca juga: Ketua dan Wakil PN Depok Perintahkan Juru Sita “Lobi” PT KD soal Sengketa Lahan di Tapos

Terakhir, KPK mengamankan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta di rumah dinasnya.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 850 juta.

“Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan,” pungkas Budi.

Konstruksi perkara

Peristiwa ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.

Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut.

Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan.

PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ucap dia.

Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.

Baca juga: KPK Resmi Tahan Ketua hingga Wakil Ketua PN Depok Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.

Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar.

Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Penangkapan ini juga berujung menjaring I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Trisnadi, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #detik #detik #depok #transaksi #juta #kejar #kejaran #hingga #ketua #ditangkap

KOMENTAR