Ketua dan Wakil PN Depok Perintahkan Juru Sita “Lobi” PT KD soal Sengketa Lahan di Tapos
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).(Tangkapan layar Kanal YouTube KPK)
23:54
6 Februari 2026

Ketua dan Wakil PN Depok Perintahkan Juru Sita “Lobi” PT KD soal Sengketa Lahan di Tapos

- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga memerintahkan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk melobi PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi dengan masyarakat yang diajukan ke PN Depok.

“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, saudara Eka selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan saudara Bambang selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta saudara Yohansyah selaku Juru Sita di PN Depok, bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Permintaan menjembatani tersebut muncul setelah PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Januari 2025 untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.

Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.

Baca juga: KPK Tetapkan Ketua hingga Wakil Ketua PN Depok sebagai Tersangka

PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali kembali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh perusahaan.

Di sisi lain, masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025.

Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.

Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.

Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar.

Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

Baca juga: KPK Resmi Tahan Ketua hingga Wakil Ketua PN Depok Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Penangkapan ini juga berujung menjaring I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Trisnadi, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.

Baca juga: KPK: OTT Ketua hingga Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan Perusahaan Vs Warga

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #ketua #wakil #depok #perintahkan #juru #sita #lobi #soal #sengketa #lahan #tapos

KOMENTAR