Selain Suap Eksekusi Lahan, Wakil Ketua PN Depok Juga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).(Tangkapan layar Kanal YouTube KPK)
23:58
6 Februari 2026

Selain Suap Eksekusi Lahan, Wakil Ketua PN Depok Juga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

- Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV, di luar suap yang berkaitan dengan pengosongan lahan.

Hal tersebut terungkap saat Bambang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Ketua dan Wakil PN Depok Perintahkan Juru Sita “Lobi” PT KD soal Sengketa Lahan di Tapos

“Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa saudara Bambang Setyawan juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Asep menjelaskan, KPK secara rutin berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana para pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, nilai penukaran valuta asing atas nama Bambang tersebut tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan.

"Ada penukaran senilai Rp 2,5 miliar. Ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan sehingga kami menduga bahwa ini pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kami menduga ini gratifikasi," kata Asep. 

Atas temuan tersebut, Bambang pun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suap pengosongan lahan PN Depok

KPK KPK menetapkan lima orang tersangka suap eksekusi pengosongan lahan PN Depok. Mereka adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).

Lalu Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

Baca juga: KPK Tetapkan Ketua hingga Wakil Ketua PN Depok sebagai Tersangka

Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi. Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut.

Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” jelas Asep.

Baca juga: Kronologi Sengketa Lahan yang Berujung OTT Ketua hingga Wakil PN Depok

Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ucap dia.

Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.

Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.

Baca juga: Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Geledah Rumah Tersangka hingga Kantor Blueray

Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar.

Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Baca juga: Ketua PT Bandung: Saya Terpukul Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK

Penangkapan ini juga menjaring I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Trisnadi, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #selain #suap #eksekusi #lahan #wakil #ketua #depok #juga #terima #gratifikasi #miliar

KOMENTAR