OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Sita Uang Rp 850 Juta
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).(Tangkapan layar Kanal YouTube KPK)
00:18
7 Februari 2026

OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Sita Uang Rp 850 Juta

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 850 juta dalam kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Uang ratusan juta itu disita KPK dalam operasi tangkap tangan, pada Kamis (5/2/2026).

"Tim KPK juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel warna hitam senilai Rp 850 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Asep mengatakan, uang tersebut diamankan dari tangan Jurusita di PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).

Baca juga: KPK Tetapkan Ketua hingga Wakil Ketua PN Depok sebagai Tersangka

Yohansyah menerima uang tersebut dari Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

Berliana bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank. 

Uang itu merupakan permintaan fee untuk percepatan eksekusi lahan.

Dalam proses pertemuan dan penyerahan uang itulah terjadi penangkapan oleh KPK.

Menurut KPK, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), meminta Yohansyah bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ucap dia.

Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar.

Baca juga: KPK Resmi Tahan Ketua hingga Wakil Ketua PN Depok Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

Dalam perkara ini, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG); Jurusita di PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

Baca juga: Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Geledah Rumah Tersangka hingga Kantor Blueray

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #ketua #wakil #ketua #depok #sita #uang #juta

KOMENTAR