Sidang Nadiem: Vendor Chromebook Bantah Jadi Titipan Eks Anggota DPR
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026). ()
22:34
9 Februari 2026

Sidang Nadiem: Vendor Chromebook Bantah Jadi Titipan Eks Anggota DPR

- Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana, Timothy Siddik, membantah mengenal eks Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng.

Hal ini disampaikan oleh Timothy ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Hakim Anggota Andi Saputra menyinggung uraian dakwaan yang menyebut, Timothy merupakan salah satu orang yang dititipkan oleh Agustina kepada pejabat Kemendikbudristek.

"Selanjutnya Jumeri, Hamid, Sri, Mulyatsyah, Purwadi, beberapa kali mendapatkan titipan nama pengusaha dari Agustina dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2021. Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio, Michael Sugiharto, dan Timothy Siddik,” ujar Hakim Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Vendor Chromebook Pernah Rapat Bareng Nadiem-Luhut Bahas TKDN

Sebelum ditanya oleh hakim, pihak penasehat hukum terdakwa sudah sempat menanyakan hal yang sama. Saat itu, Timothy membantah mengenal Agustina.

Pernyataan ini ditanyakan lagi oleh Hakim Andi Saputra.

“Menegaskan saja, Pak. Berarti Bapak menyangkal dakwaan ini?” tanya Hakim Adhoc Andi.

Timothy menegaskan, dia tidak mengenal Agustina.

“Yang Mulia, saya tidak kenal yang disebut namanya itu,” kata Timothy.

Hakim Andi menyinggung keterangan Direktur Utama PT Bhinneka Mentari Dimensi Hendrik Tio pada Selasa (3/2/2026). Saat itu, Hendrik juga membantah mengenal Agustina.

Baca juga: Vendor Ungkap Modal hingga Harga Jual Chromebook di Sidang Nadiem

“Di sidang sebelumnya juga Hendrik Tio membantah loh,” kata Hakim Andi.

“Saya tidak kenal dan tidak pernah ketemu,” kata Timothy lagi.

Hakim Andi mengingatkan, dakwaan tidak dibuat sembarangan dan keterangan Timothy hari ini sudah di bawah sumpah.

“Di bawah sumpah bapak menyangkal?” cecar Hakim Andi lagi.

Timothy menegaskan, dia tetap pada pernyataannya.

“Di bawah sumpah, atas nama Tuhan, saya tidak kenal dan tidak pernah ketemu,” kata Timothy lagi.

Baca juga: Nadiem Lega Kepala LKPP Ungkap soal E-Katalog di Sidang Chromebook

Pengusaha Titipan Agustina

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Agustina ketika dulu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI pernah menitipkan sejumlah perusahaan untuk dilibatkan dalam pengadaan Chromebook.

Agustina disebutkan pernah menemui sejumlah pejabat kementerian dalam sebuah rapat pembahasan anggaran tahun 2021.

Usai pertemuan ini, Agustina menitipkan tiga nama pengusaha untuk dilibatkan dalam pengadaan Chromebook, mereka adalah: Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.

Ketiga perusahaan ini disebut mendapatkan keuntungan dari pengadaan Chromebook.

PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48 atau Rp 177,4 miliar.

PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25 atau Rp 41,1 miliar.

PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27 atau Rp 281,6 miliar.

Baca juga: Nadiem Klaim Hitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Tidak Valid

Bantahan Agustina

Usai namanya disebutkan dalam dakwaan, Agustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.

“Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Agustina kepada Kompas.com, Rabu (17/12/2025).

Namun, Agustina mengaku menghormati proses hukum yang ada meski namanya disinggung.

“Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” imbuhnya.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Digelar Hari Ini

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #sidang #nadiem #vendor #chromebook #bantah #jadi #titipan #anggota

KOMENTAR