Soal Pemilik Manfaat Akhir Saham di Atas 1 Persen, BEI: Dalam Proses Rule Making Rule
Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Dirut BEI sementara atau Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggantikan Iman Rachman yang mengundurkan diri pada Jumat (30/1/2026) lalu.(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
21:44
9 Februari 2026

Soal Pemilik Manfaat Akhir Saham di Atas 1 Persen, BEI: Dalam Proses Rule Making Rule

- Otoritas pasar modal bakal memperketat transparansi kepemilikan saham dengan mendorong pengungkapan pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO). Nantinya investor dengan kepemilikan saham di atas 1 persen bakal diekspos ke publik.

Langkah tersebut bagian dari reformasi tata kelola pasar modal, terutama memastikan struktur kepemilikan emiten lebih terbaca dan akuntabel.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan, rencana pengetatan transparansi UBO masih dalam tahap pembahasan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga: IHSG Ditutup Menguat 1,22 Persen ke 8.031, Mayoritas Saham Naik

Kajian ini ditargetkan selesai pada 19 Februari 2026.

“Kalau kita sama-sama mencermati yang tadi kami sampaikan, sekarang sedang dalam proses rule making rule sampai dengan tanggal 19 Februari ini,” ujar Jeffrey saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

“Di dalamnya ada mengatur terkait UBO yang harus diungkap untuk pemilik saham sekian persen tertentu, yaitu masih dalam proses pembahasan di publik,” paparnya.

Di luar pembahasan UBO, BEI juga secara paralel memperkuat transparansi dengan meminta perusahaan tercatat mengungkapkan pihak-pihak terafiliasi dalam struktur kepemilikan sahamnya.

Selama ini, setiap data kepemilikan yang disampaikan ke publik selalu dikonfirmasi kembali kepada emiten untuk memastikan apakah terdapat hubungan afiliasi di balik kepemilikan tersebut.

“Tetapi mungkin yang ingin kami sampaikan adalah kita juga selain UBO, kita juga sekarang bagaimana dalam upaya kita meningkatkan transparansi itu adalah meminta perusahaan tercatat untuk mengungkap pihak terafiliasi,” katanya.

BEI menilai, penguatan keterbukaan UBO dan afiliasi ini akan meningkatkan kepercayaan investor, khususnya investor institusional global, terhadap kualitas tata kelola emiten di Indonesia.

Transparansi yang lebih dalam diharapkan tidak hanya memperjelas siapa pengendali sebenarnya di balik suatu saham, tetapi juga memperbaiki kualitas likuiditas dan pembentukan harga di pasar.

“Dari data yang selama ini kita ungkap ke publik, selalu itu kita mintakan konfirmasi kepada perusahaan tercatat apakah dalam data itu ada pihak-pihak yang terafiliasi, yang tentunya itu akan dikeluarkan dari perhitungan free float,” lanjut Jeffrey.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan adanya perluasan keterbukaan data kepemilikan saham dengan membuka informasi pemilik manfaat akhir hingga batas kepemilikan di atas 1 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, menjelaskan langkah tersebut merupakan kesepakatan bersama antara OJK dan seluruh Self Regulatory Organization (SRO) untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas informasi bagi investor.

“Karena kita akan menjadi jauh lebih granular dalam melakukan pengawasan setiap transaksi yang dilakukan. Kita tahu di balik setiap order dan transaksi beli maupun jual, siapa pihak-pihak yang melakukan kegiatan transaksi dimaksud,” ucap Hasan kepada wartawan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/2/2026).

Menariknya, pembukaan data pemilik manfaat akhir hingga ambang kepemilikan 1 persen ini bukanlah permintaan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Dalam diskusi antara MSCI dengan OJK dan SRO, penyedia indeks global tersebut disebut hanya meminta perincian data kepemilikan saham di bawah 5 persen.

Namun, OJK memilih melangkah lebih jauh demi memperkuat transparansi pasar modal nasional.

Menurut Hasan, perluasan keterbukaan ini juga sejalan dengan upaya OJK merombak klasifikasi investor yang selama ini dinilai terlalu umum.

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang sebelumnya hanya memuat sembilan sub-tipe investor, ke depan akan diperluas menjadi 27 sub-tipe.

Dengan granularisasi tersebut, kepemilikan saham yang tersembunyi di balik perusahaan cangkang atau kategori korporasi dan lainnya akan lebih mudah terdeteksi.

“Dari yang semula hanya sembilan tipe utama investor, nanti kita akan melihat menjadi 27 sub-tipe investor yang lebih memperlihatkan kepemilikan saham dari setiap investor yang ada. Betul dong, ini langsung mengacu ke pemilik manfaat akhir. Karena kalau kemarin di sembilan sub-tipe, yang sering dipertanyakan itu corporate dan others. Nah, corporate-nya akan dirinci lebih lanjut,” kata Hasan.

Baca juga: OJK Ungkap Praktik Saham Gorengan di Bursa, 151 Pihak Terseret

Tag:  #soal #pemilik #manfaat #akhir #saham #atas #persen #dalam #proses #rule #making #rule

KOMENTAR