Pakar Sarankan Bentuk Lembaga Peradilan Khusus Sengketa Asuransi
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan pakar hukum Hendri Jayadi Pandiangan.
23:00
27 Juni 2025

Pakar Sarankan Bentuk Lembaga Peradilan Khusus Sengketa Asuransi

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan pakar hukum Hendri Jayadi Pandiangan menyatakan perlunya membentuk lembaga penyelesaian sengketa, termasuk lembaga peradilan, khusus perselisihan asuransi agar dapat memberikan win win solution kepada perusahaan maupun nasabah.

Ia mengatakan pembentukan lembaga peradilan khusus asuransi tersebut dapat mencontoh implementasi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang merupakan pengadilan khusus untuk memeriksa dan memutus perkara terkait perselisihan antara perusahaan dan pekerja.

“Kalau ada pengadilan khusus (sektor asuransi) ya pasti (perusahaan dan nasabah) diuntungkan, karena kan pasti mekanisme penyelesaiannya win win solution,” katanya saat ditemui usai menjadi narasumber Media Gathering Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) 2025, dikutip di Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Hendri menilai bahwa saat ini pembentukan lembaga peradilan tersebut merupakan hal yang penting, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang melarang pembatalan klaim asuransi secara sepihak tanpa adanya kesepakatan antara perusahaan dan nasabah atau melalui putusan pengadilan.

Selain itu, ia mengatakan layanan asuransi kini semakin dekat dan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, baik secara sadar maupun tidak, terutama asuransi publik seperti BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.

Banyak pula asuransi yang dikaitkan dengan pembelian produk tertentu, contohnya asuransi perjalanan yang biasanya termasuk dalam harga tiket transportasi atau paket wisata, proteksi kerusakan barang saat pengiriman pada platform berbelanja online, atau asuransi properti saat melakukan pembelian rumah.

Hendri menyampaikan bahwa hakim yang bertugas pada pengadilan khusus asuransi tersebut harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang asuransi, bahkan jika perlu sertifikasi, agar dapat memberikan putusan yang lebih komprehensif dan objektif.

Selain melalui pengadilan khusus asuransi, ia menuturkan penyelesaian sengketa asuransi juga sebaiknya dilakukan melalui lembaga mediasi dan lembaga arbitrase.

Ia berharap sengketa asuransi justru dapat diselesaikan dengan mediasi bipartit. Jika tidak bisa, lanjut ke tahap mediasi tripartit dan seterusnya, sementara lembaga peradilan menjadi jalur terakhir yang ditempuh (last resort) jika kedua pihak sama sekali tidak menemui solusi.

“Ketika (hasil mediasi bipartit) tidak diterima, maka masuk ke lembaga namanya (mediasi) tripartit. Nah bisa pakai LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)... Kalau (masih) keberatan baru menuju ke pengadilan,” ujar Hendri Jayadi Pandiangan.

 

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #pakar #sarankan #bentuk #lembaga #peradilan #khusus #sengketa #asuransi

KOMENTAR