Industri Khawatir Larangan Bahan Tambahan Berujung PHK dan Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok(Shutterstock)
23:28
8 Mei 2026

Industri Khawatir Larangan Bahan Tambahan Berujung PHK dan Rokok Ilegal

- Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali menghadapi ketidakpastian kebijakan yang dinilai semakin menekan keberlangsungan industri.

Setelah menghadapi kenaikan tarif cukai, industri kini juga dibayangi berbagai kebijakan nonfiskal, mulai dari pembatasan promosi dan penjualan, wacana kemasan polos (plain packaging), hingga rencana pelarangan bahan tambahan pada rokok konvensional dan rokok elektrik.

Isu pelarangan bahan tambahan tersebut pertama kali muncul dalam Pasal 432 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Baca juga: Wacana Legalisasi Rokok Ilegal Dinilai Bisa Buka Celah Korupsi Baru

Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke AtasPIXABAY/DMITRIY Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke Atas

Dalam aturan itu, Kementerian Kesehatan mendapat mandat untuk mengatur lebih lanjut detail bahan tambahan yang dilarang.

Dalam rancangan aturan turunannya, larangan disebut mencakup sejumlah bahan food grade seperti ekstrak buah, menthol, gula, dan rempah.

Kebijakan ini dinilai akan berdampak besar terhadap industri kretek nasional.

Pasalnya, pasar rokok Indonesia disebut masih didominasi produk kretek hingga sekitar 97 persen, yang dalam proses produksinya bergantung pada racikan bahan tambahan sebagai ciri khas masing-masing merek.

Baca juga: SPSI Soroti Ancaman PHK akibat Usulan Batas Nikotin dan Tar Rokok

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, tekanan terhadap industri tembakau saat ini semakin berat akibat munculnya berbagai kebijakan fiskal dan nonfiskal secara bersamaan.

“Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri,” ujar Henry dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Menurut Henry, salah satu persoalan penting dalam rencana kebijakan tersebut adalah belum adanya infrastruktur resmi pemerintah berupa laboratorium terakreditasi untuk menguji bahan tambahan yang masuk dalam kategori dilarang.

Ilustrasi rokok.FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi rokok.

Ia menilai kondisi itu berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi produsen legal karena tidak tersedia mekanisme pengujian yang independen dan diakui secara internasional.

Baca juga: Purbaya Ancam Tutup Total Pabrik Rokok Ilegal Usai Skema Cukai Baru Berlaku

“Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk melindungi integritas merek produk IHT yang legal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi atau karena kepentingan kelompok tertentu,” kata Henry.

Industri khawatir kehilangan keunikan kretek

GAPPRI menilai pelarangan bahan tambahan tidak hanya berdampak pada proses produksi, tetapi juga dapat menghilangkan identitas kretek yang selama ini menjadi ciri khas industri rokok Indonesia.

Henry mengatakan, sebagian besar bahan tambahan yang diwacanakan untuk dilarang berasal dari rempah-rempah yang menjadi komponen penting dalam racikan kretek.

Ia mengingatkan, apabila kebijakan tersebut diterapkan, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku industri, tetapi juga jutaan orang yang menggantungkan hidup pada rantai pasok industri hasil tembakau.

Baca juga: Usulan Legalisasi Rokok Ilegal Berpotensi Picu PHK Massal

“Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis. Ini bukan sekadar masalah teknis produksi, tapi hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting,” lanjut Henry.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti.

Ia menilai kebijakan pelarangan bahan tambahan berisiko menciptakan guncangan ekonomi, terutama pada sisi suplai dan penyerapan komoditas lokal.

Menurut Esther, kretek merupakan produk khas Indonesia yang komposisinya sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh lokal.

Baca juga: Negara Rugi Rp 60 Triliun dari Rokok Ilegal, Purbaya Bidik Produsen Masuk Sistem

Ilustrasi petani tembakau. PEXELS/SETENGAH LIMA SORE Ilustrasi petani tembakau.

“Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60 persen tembakau dan 40 persen cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis,” jelas Esther.

Ia menilai kebijakan tersebut juga berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar dan menekan nilai ekonomi komoditas lokal secara sistemik.

Dinilai berpotensi dorong rokok ilegal

Selain berdampak terhadap industri legal, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi memperluas peredaran rokok ilegal.

Esther mengatakan, ketika produk legal kehilangan diferensiasi rasa dan pada saat bersamaan harga produk terus meningkat, konsumen cenderung mencari alternatif yang lebih murah di luar jalur resmi.

Baca juga: CISDI Sebut Kenaikan Cukai RI Tak Bikin Rokok Mahal

Menurut dia, kondisi itu justru dapat menyebabkan perpindahan konsumen ke produk ilegal yang dinilai lebih berbahaya.

Ia menilai, kebijakan pembatasan yang diterapkan tanpa mempertimbangkan perilaku pasar berpotensi tidak efektif dalam mengurangi jumlah perokok.

Sejalan dengan itu, GAPPRI juga menilai kebijakan terhadap industri hasil tembakau seharusnya tidak dirumuskan hanya dari perspektif kesehatan semata.

Dengan dampak ekonomi dan sosial yang luas, kebijakan terkait IHT dinilai perlu dibahas lintas kementerian agar mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari perlindungan industri nasional, tenaga kerja, hingga penerimaan negara.

Baca juga: Purbaya Siapkan Legalisasi Rokok Ilegal, Target Jalan Mei 2026

Dalam hal ini, harmonisasi disebut perlu dilakukan dengan Kementerian Perindustrian terkait perlindungan industri tembakau nasional, Kementerian Ketenagakerjaan terkait nasib pekerja dalam ekosistem IHT, serta Kementerian Keuangan terkait dampak fiskal dari potensi penurunan penerimaan cukai dan meluasnya pasar rokok ilegal.

Baik GAPPRI maupun INDEF juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aturan yang selama ini telah berlaku, termasuk pembatasan usia pembeli rokok di tingkat ritel.

Kedua pihak menilai pemerintah belum maksimal dalam melakukan edukasi aktif maupun penindakan di lapangan terkait implementasi aturan tersebut.

Menurut mereka, fokus pemerintah yang lebih banyak diarahkan pada pelarangan produk dinilai melompati tahapan penting dalam pengawasan sosial.

Baca juga: KPK Panggil Pengusaha Rokok Terkait Kasus Bea Cukai, Purbaya: Kalau Ada yang Gelap Tangkapin Aja

Karena itu, GAPPRI dan INDEF mendorong pemerintah melakukan kajian ulang yang lebih holistik dan transparan terkait rencana pelarangan bahan tambahan pada rokok.

Mereka menilai langkah tersebut diperlukan untuk membangun kredibilitas regulator yang konsisten sekaligus memastikan kebijakan yang diterapkan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial secara berimbang.

Tag:  #industri #khawatir #larangan #bahan #tambahan #berujung #rokok #ilegal

KOMENTAR