BGN Minta Setiap SPPG Pastikan Pegawainya Dapat BPJS Ketenagakerjaan
- Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) Khairul Hidayati (Hida) meminta setiap yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memastikan perlindungan tenaga kerja bagi relawan dan pekerjanya.
"Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan," ucap Hida dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: BGN Sebut SLHS Jaminan Higiene Makanan, Bukan Dokumen Formalitas
Hida menilai, para relawan dan pekerja SPPG merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan program lantaran mereka bekerja setiap hari dengan kondisi berisiko tinggi.
Hida menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja SPPG tanpa terkecuali.
"Seluruh relawan atau pegawai di SPPG berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan," tegasnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati.
Hida menambahkan, biaya operasional sebesar Rp 3.000 yang dibayarkan secara at cost (biaya riil) juga dapat digunakan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan.
"Biaya operasional sebesar Rp 3000 yang saat ini dibayarkan secara at cost, salah satu penggunaannya adalah untuk membayar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan," kata dia.
Menurut Hida, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, pekerja SPPG akan memperoleh berbagai bentuk perlindungan mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, santunan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan anak.
Hida menekankan, perlindungan tenaga kerja bukan hanya menjadi bagian dari kebijakan administratif, tetapi juga strategi untuk menjaga kualitas pelayanan program MBG.
"Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka kualitas pelayanan juga akan meningkat, dan pada akhirnya keberlanjutan program akan lebih terjaga," ujarnya.
Tag: #minta #setiap #sppg #pastikan #pegawainya #dapat #bpjs #ketenagakerjaan