Perbandingan Tapera di Singapura, Malaysia dan Indonesia
Ilustrasi Jual Beli Rumah - Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera (Freepik)
18:07
4 Juni 2024

Perbandingan Tapera di Singapura, Malaysia dan Indonesia

Usaha pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi warganya tak hanya terjadi di Indonesia melalui skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai kontroversi.

Negara – negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga menerapkan sistem kepemilikan hunian yang berbeda – beda kendati tujuannya sama: agar rakyatnya bisa membeli rumah. Lantas, bagaimana perbandingan Tapera di Singapura, Malaysia, dan Indonesia? 

Di Singapura upaya yang dilakukan negara agar kelas pekerja memiliki rumah adalah dengan memberlakukan program jaminan sosial Central Provident Fund (CPF) yang menaungi persiapan dana pensiun, dana pembiayaan perumahan, kesehatan, pendidikan, dan asuransi. 

CPF menjadi program wajib yang diikuti oleh pekerja maupun pemberi kerja dengan besar iuran bervariasi, yakni 12,5 persen sampai 37 persen sesuai dengan total gaji para pekerja. Namun, pembayarannya tetap ditanggung dua pihak, yakni pekerja dan pemberi kerja. Sementara itu, pekerja di sektor informal bisa mengikuti CPF secara sukarela. 

Baca Juga: Viral, Beda Program Rumah Ala Jokowi vs Kim Jong Un Jadi Omongan

Nantinya dana CPF akan digunakan untuk pembelian rumah – rumah yang memang disediakan oleh pemerintah. Peserta CPF secara otomatis dapat mengajukan pinjaman dengan bunga yang terkontrol untuk membeli rumah di seluruh Singapura. 

Tak berbeda jauh, Negeri Jiran Malaysia menyediakan tabungan rumah dan tabungan pensiun melalui Employees Provident Fund (EPF). Program ini diwajibkan untuk seluruh karyawan swasta dan pegawai negeri. Sementara pekerja informal mengikutinya secara sukarela. Kontribusi pembayaran bagi pekerja adalah 11 – 13 persen dari gaji pekerja ditambah 12 persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja. 

Nilai tambah dari program ini adalah pekerja dapat menyimpan sendiri kartu ATM yang digunakan untuk menabung EPF. Namun, pencairan dana pensiun secara bertahap baru bisa dilakukan di usia 55 tahun atau meninggal dunia yang dilakukan oleh ahli waris. Dengan demikian, para pekerja di Malaysia bisa mengawasi sendiri keberadaan uang mereka. 

Di Indonesia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sesuai peraturan, iuran Tapera dengan total 3 persen dari gaji bakal dibebankan kepada pekerja dan perusahaan. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja yang menanggung 2,5 persen. 

Baca Juga: Alasan BP Tapera Belum Kembalikan Hasil Iuran ke PNS Pensiunan

Terkait aturan anyar mengenai Tapera ini Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyebutkan penolakan pembayaran oleh karyawan mungkin saja terjadi. Namun, pekerja mesti mematuhi mekanisme tertentu yang diatur bersama dengan perusahaan atau pengusaha selaku pemberi kerja.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Editor: M Nurhadi

Tag:  #perbandingan #tapera #singapura #malaysia #indonesia

KOMENTAR