Kejagung Gandeng Operator untuk Penyadapan, Hak Privasi Warga Terancam
Ilustrasi HP disadap. Kejagung Bisa Sadap Nomor NP, Warganet Pertanyakan Privasi dan Privasi Data(Freepik)
07:26
27 Juni 2025

Kejagung Gandeng Operator untuk Penyadapan, Hak Privasi Warga Terancam

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dengan empat penyedia jasa telekomunikasi untuk memperkuat intelijen mengancam hak privasi masyarakat.

Pasalnya, salah satu butir nota kesepahaman tersebut menyebutkan bahwa kerja sama ini juga untuk memperkuat informasi dan data Kejaksaan melalui penyadapan.

“Kerja sama ini jelas telah menjadi ancaman nyata terhadap perlindungan hak atas privasi warga negara, sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” bunyi keterangan resmi dari Koalisi, Kamis (26/6/2025).

Koalisi menyebutkan, penyadapan sendiri memang dibenarkan dalam undang-undang selama dilakukan sesuai kaidah hukum.

Alasan yang mendasarinya juga sangat terbatas, yaitu untuk keamanan nasional atau penegakan hukum.

Namun, dalam keterangan yang dirilis Kejaksaan, teknis penyadapan tidak disinggung secara detail.

Salah satu yang tidak dibahas adalah durasi penyadapan atau pengawasan yang dilakukan pada seseorang.

Kejaksaan juga tidak menyebutkan detail proses permintaan izin penyadapan yang dapat dilakukan.

“Menyikapi situasi di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membatalkan nota kesepakatan terkait penyadapan dengan operator telekomunikasi, dikarenakan MoU tersebut secara eksplisit bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi,” tulis Koalisi.

Kejaksaan Agung didesak untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyadapan, guna menjamin perlindungan hak atas privasi warga negara, dan menghindari tindakan penyadapan sewenang-wenang (arbitrary surveillance).

Selain itu, pihak operator telekomunikasi harus memastikan kepatuhannya terhadap UU Telekomunikasi, terkait dengan larangan penyadapan, yang juga merupakan bagian dari komitmen perlindungan terhadap konsumen mereka untuk melindungi privasi konsumen.

Adapun, Presiden dan DPR didesak untuk membahas RUU tentang Penyadapan, untuk menjamin adanya kepastian hukum penyadapan, serta secara jelas merumuskan pengaturan mengenai prosedur penyadapan dalam penanganan tindak pidana dalam materi revisi UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Diberitakan, Kejaksaan Agung melakukan kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen.

Salah satu bentuk kerja sama yang dijalin adalah pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait dengan penyadapan informasi.

“Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar JAM-Intel Reda Manthovani dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kerja sama Kejagung dan empat provider di Indonesia itu.

Dia memastikan, penyadapan tidak mengurangi kebebasan masyarakat terkait pandangan politik dan tetap memperhatikan keamanan data pengguna provider.

"Iya tentulah (tidak menghalangi kebebasan masyarakat), kan hal ini hanya ditujukan untuk penegakan hukum," kata Harli saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/6/2025).

Dia menjelaskan, kerja sama pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait penyadapan informasi telah diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut mengatur tentang larangan intersepsi atau penyadapan kecuali untuk penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

Tag:  #kejagung #gandeng #operator #untuk #penyadapan #privasi #warga #terancam

KOMENTAR