Kenapa Muncul Usulan Demiliterisasi Polri?
- Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan ke Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan demiliterisasi atau mengikis unsur-unsur militer dari institusi Polri. Apa sebabnya?
“Masukan-masukan dari masyarakat yang masih melihat Polri belum sepenuhnya menjadi polisi sipil,” kata salah satu anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Komisi Reformasi Usulkan Demiliterisasi Budaya Kerja Polri, Pembenahan Dimulai dari Rekrutmen
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menjelaskan bahwa polisi sebagai institusi sipil diamanatkan oleh Pasal 30 UUD Negara 1945, jadi polisi memang bukan militer.
“TNI dan Polri memang berbeda,” kata Yusril.
Polisi adalah aparat sipil bersenjata yang telah berpisah dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (nama lawas TNI) pada 1999 silam, lewat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 di era Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
Kemudian, terbit pula Ketetapan (Tap) MPR Nomor VI/MPR/2000 pada 18 Agustus 2000.
Baca juga: Saat Polri dan TNI Dipisahkan, Sebelumnya Bernaung dalam ABRI...
Namun hingga kini, masyarakat masih melihat Polri belum sepenuhnya sipil sehingga perlu diadakan demiliterisasi Polri.
Aspek apa yang akan di-demiliterisasi?
“Terkait pendidikan dan kesatuan-kesatuan/gugus tugas. Pendidikan polisi dan kesatuan-kesatuan polisi tidak boleh mengikuti cara-cara pendidikan dan struktur organisasi militer,” kata Yusril.
Jimly sebut demiliterisasi juga soal uniform
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan pihaknya merekomendasikan demiliterisasi budaya kerja di Korps Bhayangkara.
Soalnya, selama ini, banyak aksi kekerasan yang dilakukan polisi kepada warga sipil.
"Termasuk demiliterisasi budaya kerja. Oh itu masuk. Dan Bapak Presiden sangat peduli mengenai soal uniform, soal apa ya," ujar Jimly dalam jumpa pers usai penyerahan rekomendasi KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (5/5/2026).