Dirjen Dukcapil: Fotokopi e-KTP Melanggar Perlindungan Data Pribadi
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, Kamis (11/9/2025).(KOMPAS.com/ANDHI DWI)
21:46
6 Mei 2026

Dirjen Dukcapil: Fotokopi e-KTP Melanggar Perlindungan Data Pribadi

- Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan SIpil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Pemerintah Ingatkan Tak Perlu Fotokopi e-KTP: Sudah Ada Cip

Terlepas dari penjelasan Teguh, Indonesia memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Pasal 65 UU PDP melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Ada pula Pasal 67 yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna data pribadi berupa penjara lima tahun atau denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Ungkap 97,47 Persen Penduduk Sudah Rekam e-KTP

Tak perlu fotokopi e-KTP

Teguh Setyabudi mengingatkan lembaga-lembaga agar tidak memfotokopi KTP elektronik karena e-KTP sudah punya cip di dalamnya yang menyimpan data pribadi pemilik KTP.

"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," kata Teguh.

Ia mengungkapkan, e-KTP dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader.

"Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi," ungkap Teguh.

Tag:  #dirjen #dukcapil #fotokopi #melanggar #perlindungan #data #pribadi

KOMENTAR