



Poin-poin Sidang Pemeriksaan Hasto: Bantah Talangi Suap, Chat Harun Masiku Dibongkar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Hasto sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap PAW untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Dalam sidang itu, Hasto membantah sejumlah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk membantah telah menalangi uang suap untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses PAW Anggota DPR, eks kader PDIP Harun Masiku.
Mulanya, jaksa mencecar Hasto soal percakapan antara pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah dengan eks kader PDI-P Saeful Bahri melalui sambungan telepon mengenai dana suap untuk mengurus proses PAW Harun Masiku.
"Mengenai percakapan Saeful Bahri (eks kader PDIP) dan Donny Tri Istiqomah (pengacara PDIP) soal saudara terdakwa yang melakukan uang talangan untuk pengurusan Harun Masiku sebesar Rp 1,5 miliar, itu benar?," tanya jaksa.
"Tidak benar, kalau dikatakan saudara Saeful bahwa saya WhatsApp (WA) saudara Saeful, saya akan menalangi dana itu mungkin bisa ditayangkan," jawab Hasto.
Hasto menyebutkan, Saeful Bahri justru mengaku bahwa dana talangan itu muncul pertama kali saat ia harus berbohong kepada istrinya karena pulang terlambat dan menggunakan nama Hasto untuk berbohong terkait dana talangan.
"Jadi tidak ada percakapan dari saya ke Saeful atau dari saya ke Donny atau saya ke Harun untuk mengatakan persetujuan saya dana talangan, saya enggak tahu sama sekali dana operasional itu," ujar dia.
Perintah "ibu"
Kemudian Jaksa mempertanyakan sosok "Ibu" dan kalimat "Perintah Ibu" dalam rekaman percakapan antara eks kader PDIP Saeful Bahri dengan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Hasto mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud sosok "Ibu" tersebut.
"Komunikasi saat Saeful Bahri sama Tio, ini ada penyampaian Saeful bilang 'ini perintah ibu', nah ini 'ibu' yang terdakwa pahami siapa?," tanya Jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Hasto.
Hasto bilang, dirinya hanya mengetahui Saeful Bahri berbohong kepada Tio agar mendesak eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses PAW Harun Masiku.
"Dalam persidangan ini, saya mengetahui saudara Saeful berbohong kepada Tio untuk mendesak Tio menekan Wahyu Setiawan terkait dengan urusan Harun Masiku. Itu saya tahu di fakta persidangan," kata Hasto.
Pertemuan dengan Djan Faridz
Dalam sidang tersebut, Hasto membenarkan adanya dirinya bertemu dengan Politikus senior PPP Djan Faridz di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Hasto, kehadirannya di MA karena diajak oleh Djan Faridz.
Namun, ia mengaku tidak tahu soal terbitnya fatwa MA tersebut.
Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud adalah putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Fatwa itu diajukan karena adanya perbedaan tafsir antara KPU dan PDIP terkait Harun Masiku menjadi pengganti Riezky Aprilia melalui PAW.
"Apakah pada saat fatwa tersebut diterbitkan oleh MA, saudara masih ingat bahwa saudara terdakwa itu sedang berada di MA pada waktu itu?," tanya jaksa.
"Ya, saya diajak oleh Pak Djan Faridz untuk ke MA. Dan kemudian, terhadap keputusan apakah fatwa itu diterima atau tidak, saat itu saya belum tahu. Pada tanggal itu, saya belum tahu," jawab Hasto.
Jaksa kemudian menanyakan soal keterangan eks kader PDIP Saeful Bahri yang menerima kiriman foto Harun Masiku bersama Hasto dan Djan Faridz.
"Dia (Saeful) mengatakan bahwa pada saat itu fatwa sudah diterima oleh saudara terdakwa pada waktu itu, gimana?," tanya jaksa.
Namun, Hasto membantah hal tersebut dan mengaku tidak ada pembahasan terkait fatwa tersebut saat dirinya berada di MA.
"Belum. Karena itu tanggal 23 September. Sementara kami bertemu di 23 September pagi. Karena di MA tidak ada pembahasan terkait dengan fatwa. Saya mendampingi Pak Djan Faridz dan kemudian saya sampaikan adalah mengapresiasi kerja dari MA karena sebelumnya itu ada begitu banyak tunggakan perkara," jawab Hasto.
Hasto mengatakan, saat berada di MA, ia dan Djan Faridz bertemu dengan Harun Masiku di ruang tunggu.
Ia mengaku tak membicarakan apa pun dengan Harun Masiku karena eks kader PDIP itu keluar ruangan.
"Ketika kami sampai di sana (MA), kemudian di ruang tunggu di situ ada Pak Harun Masiku," jawab Hasto.
Bongkar "chat" Harun Masiku
Jaksa membuka chat Harun Masiku kepada Hasto yang berisi ucapan terima kasih karena telah mengupayakan proses PAW Anggota DPR.
Pesan itu berbunyi, "Pak Sekjen, salinan putusan MA dan asli fatwah MA saya titip di Mas Kusnadi. Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan, dan seterusnya. Kemudian, atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan".
Jaksa kemudian mengkonfirmasi pesan singkat tersebut kepada Hasto.
"Benar (isi pesan singkat itu)," tanya jaksa.
"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto.
Hasto menjelaskan, Fatwa MA itu belum dilaksanakan mengingat dinamika politik nasional masih tinggi.
"Tentu saja saat itu mengingat dinamika politik nasional dan tugas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Pilpres, itu tekanan politik sangat tinggi sehingga saya tidak menjalankan fatwa MA tersebut," ujar dia.
Kemudian Jaksa mencecar Hasto bahwa ia itu masih berupaya agar Harun Masiku mendapatkan posisi di Parlemen meski Riezky Aprilia sudah dilantik menjadi Anggota DPR.
"Nah, berdasarkan penjelasan saudara terdakwa tadi, berarti terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan fatwa Mahkamah Agung. Seperti itu?," tanya Jaksa.
"Iya betul. Karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan, sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny (pengacara PDIP) yang disampaikan kepada kami itu sangat kuat posisi DPP," kata Hasto.
Tag: #poin #poin #sidang #pemeriksaan #hasto #bantah #talangi #suap #chat #harun #masiku #dibongkar