Eksekutorial PTUN dan Krisis Kepatuhan Pejabat Publik
PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kerap dipahami sebagai garis akhir sengketa antara warga dan pemerintah.
Namun, di lapangan, ‘kemenangan’ di ruang sidang sejatinya tidak otomatis berarti hak warga benar-benar pulih. Dalam banyak kasus, putusan PTUN justru berhenti (hanya) di atas kertas.
Dari data yang ada, tidak sedikit konflik agraria yang dimenangkan warga melalui PTUN, tetapi putusannya diabaikan oleh pejabat terkait sehingga sengketa terus berlarut (KPA, 2022). Alih-alih menjadi instrumen keadilan, putusan pengadilan berubah menjadi hanya "arsip hukum".
Permasalahan utamanya bukan pada kewenangan PTUN untuk mengadili, melainkan pada lemahnya daya paksa eksekusi putusan.
Secara normatif, Undang-Undang PTUN memang mengenal mekanisme uang paksa dan sanksi administratif. Namun, dalam praktik, instrumen ini nyaris tak bertaji.
Penelitian dari Suhariyanto (2019) menunjukkan bahwa ketidakpatuhan pejabat terhadap putusan PTUN dipicu oleh ketiadaan lembaga eksekutorial yang khusus serta absennya sanksi yang benar-benar menimbulkan efek jera.
Baca juga: Lebih Prioritas Mana: MBG atau Penciptaan Lapangan Kerja?
Akibatnya, pelaksanaan putusan lebih bergantung pada itikad baik pejabat ketimbang kewajiban hukum yang seharusnya mengikat.
Situasi ini mencerminkan krisis kepatuhan pejabat publik yang lebih luas. Ketika putusan pengadilan dapat diabaikan tanpa konsekuensi berarti, wibawa negara hukum ikut dipertaruhkan.
Pun, pelaksanaan putusan PTUN masih menjadi salah satu titik lemah peradilan administrasi, terutama dalam perkara yang bersinggungan dengan kepentingan kebijakan dan kekuasaan administratif (Mahkamah Agung, 2023).
Jika kondisi ini terus dibiarkan, PTUN berisiko menjelma menjadi pengadilan yang menang di atas kertas, tetapi kalah dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Masalah eksekusi putusan PTUN tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa antara pengadilan dan pejabat administrasi.
Berbeda dengan perkara perdata atau pidana, PTUN berhadapan langsung dengan organ pemerintahan yang memiliki legitimasi politik dan kewenangan kebijakan.
Dalam posisi ini, putusan pengadilan sering dipersepsikan bukan sebagai perintah hukum yang wajib dilaksanakan, melainkan sebagai gangguan terhadap agenda administratif yang sedang berjalan.
Di sisi lain, desain eksekusi putusan PTUN masih menempatkan hakim dalam posisi yang sangat terbatas. Hakim hanya dapat memerintahkan pencabutan atau penerbitan keputusan, tanpa kewenangan melakukan eksekusi secara langsung.
Prinsip bahwa hakim tidak boleh “duduk di kursi pemerintahan” memang penting untuk menjaga pemisahan kekuasaan.
Baca juga: Darurat Kompetensi Polri dan Ancaman Negara Ramah Penjahat
Namun, ketika tidak diimbangi dengan mekanisme eksekutorial yang efektif, prinsip ini justru menciptakan ruang aman bagi pejabat untuk menunda atau menghindari pelaksanaan putusan.
Akibatnya, proses eksekusi sering bergeser dari ranah hukum ke ranah politik dan birokrasi. Putusan pengadilan harus “bernegosiasi” dengan kepentingan administratif, stabilitas kebijakan, bahkan kepentingan jabatan.
Dalam situasi seperti ini, kepatuhan hukum bukan lagi persoalan benar atau salah; ini soal sejauh mana putusan pengadilan dianggap menguntungkan atau merugikan kekuasaan administratif yang ada.
Kepatuhan hukum
Permasalahan utama eksekusi putusan PTUN sejatinya terletak pada model kepatuhan yang dibangun oleh sistem hukumnya sendiri.
Selama ini, pelaksanaan putusan PTUN lebih bertumpu pada asumsi adanya kesadaran dan kepatuhan sukarela dari pejabat publik.
Dalam teori hukum, kondisi ini dikenal sebagai moral compliance, yakni kepatuhan yang bergantung pada etika dan niat baik pelaksana, bukan pada mekanisme pemaksaan yang terinstitusionalisasi.
Model seperti ini rapuh ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan dan birokrasi yang kompleks.
Lawrence M. Friedman (1975) menjelaskan bahwa bekerjanya hukum tidak hanya ditentukan oleh norma, tetapi juga oleh struktur dan budaya hukum.
Baca juga: PSI: Partai Muda dalam Rumus Matematika Politik Lama
Jika membahas terkait PTUN, norma mengenai eksekusi memang tersedia, tetapi strukturnya lemah dan budaya hukumnya permisif terhadap 'pembangkangan' pejabat.
Ketika putusan pengadilan diabaikan, hampir tidak ada konsekuensi langsung yang bersifat personal dan menekan. Akibatnya, ketidakpatuhan tidak dipandang sebagai pelanggaran serius, melainkan sebagai pilihan administratif yang masih bisa ditoleransi.
Situasi ini membuat hukum kehilangan daya otoritatifnya. Putusan pengadilan tidak lagi dipahami sebagai perintah negara yang wajib dijalankan, melainkan sebagai rekomendasi yang bisa dinegosiasikan.
Selama kepatuhan hukum masih bergantung pada moral individu pejabat, bukan pada sistem eksekusi yang tegas dan pasti, krisis kepatuhan akan terus berulang.
Mencari jalan keluar
Salah satu gagasan yang kerap muncul untuk menjawab permasalahan eksekusi putusan PTUN adalah pembentukan lembaga eksekutorial khusus.
Secara konseptual, kehadiran lembaga ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan daya paksa yang selama ini tidak dimiliki PTUN.
Dengan kewenangan yang jelas, lembaga eksekutorial ala PTUN diharapkan dapat memastikan putusan pengadilan tidak lagi bergantung pada kesediaan pejabat, melainkan berjalan sebagai perintah hukum yang mengikat.
Namun, pembentukan lembaga baru bukanlah solusi otomatis atas krisis kepatuhan yang ada.
Pengalaman reformasi kelembagaan di Indonesia menunjukkan bahwa lembaga independen pun bisa kehilangan daya jika tidak ditopang kewenangan yang tegas dan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat.
Tanpa sanksi personal yang nyata, lembaga eksekutorial berisiko menjadi perantara administratif baru yang justru memperpanjang rantai birokrasi.
Alih-alih memperkuat eksekusi, ini justru bisa terjebak dalam koordinasi lintas lembaga, tarik-menarik kewenangan, dan resistensi politik dari pejabat yang putusannya harus dieksekusi.
Maka, solusi eksekutorial PTUN sejatinya tidak berhenti pada pembentukan lembaga semata, melainkan menyentuh reformasi sistem secara holistik.
Ini mencakup penegasan sanksi personal bagi pejabat yang membangkang putusan pengadilan, penguatan peran hakim dalam mengawal eksekusi.
Pun, perubahan budaya hukum yang menempatkan putusan pengadilan sebagai perintah negara, bukan hanya ‘nasihat yuridis’.
Selama negara enggan membangun sistem kepatuhan yang berlandaskan daya paksa dan akuntabilitas, PTUN hanya akan terus mengulang paradoks lama: putusannya kuat, tetapi pelaksanaannya rapuh.
Tag: #eksekutorial #ptun #krisis #kepatuhan #pejabat #publik