Guru Besar UI Dorong Larangan Predatory Pricing di Marketplace
Ilustrasi marketplace. marketplace akan jadi pemungut pajak penghasilan (Pph)(DOK. Shutterstock)
16:08
2 Februari 2026

Guru Besar UI Dorong Larangan Predatory Pricing di Marketplace

- Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Ine Minara S. Ruky mengusulkan pedagang di marketplace dilarang melakukan praktik jual rugi atau “predatory pricing”.

Usulan tersebut Ine sampaikan sebagai pakar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada kesempatan tersebut, Ine memandang UU yang mulai diberlakukan pada 1999 itu memang harus disesuaikan karena struktur ekonomi yang berubah, salah satunya karena kehadiran teknologi digital.

Baca juga: Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Ia mengusulkan, Pasal 20 pada RUU itu mengatur tidak saja larangan predatory pricing berlaku pada perdagangan konvensional tapi juga jual beli di dunia digital (marketplace).

“Jadi di dalam pasal ini ada mengatur predatory untuk industri konvensional dan larangan strategi pasar strategi harga predator di industri digital gitu,” kata Ine di Ruang Rapat Komisi VI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Adapun predatory pricing merupakan praktik menjual barang di bawah biaya produksi atau dengan sangat murah.

Aksi itu dilakukan dengan tujuan mengingkirkan kompetitor dan akhirnya bisa menerapkan monopoli atau menjadi pemain tunggal.

Ine menuturkan, dalam konteks industri digital pedagang yang sudah mendominasi pasar marketplace tidak boleh menerapkan harga di bawah biaya produksi melalui algoritma dengan tujuan monopoli tersebut.

Ia meminta ketentuan tersebut dimuat dalam norma Pasal 20 pada RUU Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.

“Jadi kalau di industri digital itu pelaku usaha dengan posisi dominan di pasar digital dilarang menetapkan harga barang atau jasa di bawah biaya baik langsung maupun tidak langsung melalui algoritma dengan tujuan atau efek menghapus pesaing dari pasar digital, menguasai pasar secara monopolistik, mengurangi pilihan atau merugikan konsumen secara signifikan,” jelas Ine.

Perubahan dalam Industri Digital

Elonom itu juga menyebut, kehadiran bisnis berbasis digital telah mengubah pola interaksi pengusaha dengan konsumen maupun dengan pengusaha lain.

Sementara, karakter pasar digital yang ditandai dengan penguasaan data, efek jaringan, dan penggunaan teknologi algoritma itu berpotensi menimbulkan bentuk-bentuk praktik penguasaan pasar yang tidak bisa dijangkau dalam aturan lama, di antaranya norma Pasal 19.

Pasal tersebut mengatur larangan pelaku usaha konvensional melakukan monopoli dengan cara menghalangi pengusaha lain, menghalangi hubungan konsumen dengan pengusaha lain, hingga mendiskriminasi pelaku usaha tertentu.

“Kenapa? Karena pertama adalah karena indikator dari dominasi perusahaan industri di konvensional itu berbeda dengan di dalam industri digital,” tutur Ine.

Baca juga: KPPU Soroti Hak Monopoli BUMN, Dorong Regulasi Tetap Jaga Persaingan Sehat

Tag:  #guru #besar #dorong #larangan #predatory #pricing #marketplace

KOMENTAR