Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
Arsip - Persidangan perkara yang turut menyeret Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Suara.com/Dea Hardianngsih)
17:52
2 Februari 2026

Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker

Baca 10 detik
  • Pegawai Kemenaker bersaksi tentang adanya uang "non-teknis" dan "apresiasi" terkait sertifikasi K3 dalam sidang Noel.
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 Miliar dan satu unit motor.
  • Terdakwa Noel dan rekan-rekan diduga memaksa pemohon sertifikasi K3 membayar total uang pemerasan Rp6,5 Miliar.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Gunawan Wibiksana mengungkapkan adanya istilah “uang non-teknis” dan “uang apresiasi” dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel dan kawan-kawan sebagai terdakwa.

Awalnya, jaksa meminta Gunawan untuk menjelaskan mekanisme alur penerbitan sertifikasi atau lisensi K3 di Kemnaker.

“Pertama permohonan di aplikasi TemanK3. Jika syarat sudah memenuhi, diverifikasi oleh bagian tertentu (verifikator). Setelah diverifikasi, ada pembayaran PNBP, sepengetahuan saya Rp 270.000. Setelah dibayar, verifikasi direktur, kemudian dicetak. Jika tanda tangan dirjen saya antarkan ke dirjen, jika direktur ke direktur. Setelah itu saya kembalikan ke admin bidang. Waktunya sekitar 9 hari,” kata Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Kemudian, jaksa menanyakan ada atau tidaknya uang yang dipungut, diminta, atau diterima dari PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Izin konfirmasi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Nomor 18: ‘Dapat saya jelaskan bahwa iya benar saya mengetahui adanya penerimaan uang non-teknis oleh pimpinan pada Direktorat Jenderal Binwasnaker K3 kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 terlebih dahulu, yang kemudian diberikan kepada pimpinan pada Direktorat Jenderal Binwasnaker yang sumber uangnya berasal dari PJK3.’ Benar itu ada uang?” tutur jaksa membacakan sebagian BAP Gunawan.

“Sepengetahuan saya betul pak,” jawab Gunawan.

“Tadi saksi katakan ada istilah ‘uang non-teknis’. Ada lagi istilah lain? Pernah mendengar ‘uang apresiasi’?” lanjut jaksa.

“Pernah bapak. Ada juga ‘tanda terima kasih’,” sahut Gunawan.

“Apakah ini sudah semacam tradisi atau kebiasaan lama?” timpal jaksa.

“Saya tidak tahu pak karena baru bergabung 2021, tapi ketika bergabung sudah mendengar istilah uang non-teknis ini,” balas Gunawan.

“Apakah ada kesepakatan antara PJK3 dengan Kemnaker untuk percepatan pengurusan sertifikasi dengan adanya uang ini?” tanya jaksa lagi.

“Tidak tahu bapak kalau untuk percepatan. Yang penting ada uang yang diberikan terkait sertifikasi lisensi K3,” ucap Gunawan.

Lebih lanjut, jaksa juga menanyakan besaran jumlah uang yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3 tersebut. Namun, Gunawan mengaku tidak mengetahui jumlahnya.

“Izin menyambung BAP Nomor 19 terkait uang non-teknis: ‘Benar saya menyaksikan dan mendengar secara langsung adanya pemberian uang non-teknis yang diberikan koordinator dan sub-koordinator kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 terlebih dahulu, yang kemudian diberikan kepada pimpinan pada Ditjen Binwasnaker.’ Pimpinan di sini siapa?” tanya jaksa.

“Sepengetahuan saya Direktur Jenderal. Sampai Dirjen saja yang saya tahu. Wamen atau Menteri saya tidak tahu sampai atau tidak,” jawab Gunawan.

Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp 3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Uang dan sepeda motor tersebut diduga diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp 70 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebesar Rp 6,5 miliar bersama sejumlah terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.

Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).

Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro menerima Rp 978,3 juta (Rp 978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra menerima Rp 652,2 juta (Rp 652.236.000), serta Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan menerima Rp 326,1 juta (Rp 326.118.000).

Kemudian, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati menerima Rp 326,1 juta (Rp 326.118.000), Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi menerima Rp 270,9 juta (Rp 270.955.000), serta Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto menerima Rp 652,2 juta (Rp 652.236.000).

Terakhir, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri menerima Rp 652,2 juta (Rp 652.236.000) dan Koordinator Supriadi menerima Rp 294 juta (Rp 294.063.000).

Pihak lain yang juga diduga menerima uang hasil pemerasan ialah Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2020–2024 Haryani Rumondang menerima Rp 381,2 juta (Rp 381.281.000), Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2021–2024 Sunardi Manampiar Sinaga menerima Rp 288,1 juta (Rp 288.173.000), serta Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2024–2025 Chairul Fadly Harahap menerima Rp 37,9 juta (Rp 37.945.000).

Selain itu, Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rachmawati diduga menerima Rp 652,2 juta (Rp 652.236.000), Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan diduga menerima Rp 326,1 juta (Rp 326.118.000), serta Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti diduga menerima Rp 326,1 juta (Rp 326.118.000).

Atas perbuatan tersebut, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Editor: Bella

Tag:  #saksi #ungkap #uang #nonteknis #uang #apresiasi #dalam #pengurusan #sertifikasi #kemnaker

KOMENTAR