Komnas HAM: Korban Child Grooming Alami Trauma Panjang dan Terindikasi Bunuh Diri
ilustrasi kekerasan seksual.(KOMPAS.COM/Pexels)
19:38
2 Februari 2026

Komnas HAM: Korban Child Grooming Alami Trauma Panjang dan Terindikasi Bunuh Diri

- Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina, menekankan pentingnya trauma healing atau pemulihan trauma terhadap para korban child grooming atau pelecehan seksual pada anak yang kerap terjadi secara perlahan dan sulit dikenali.

Komnas HAM mencatat, para korban child grooming biasanya mengalami trauma panjang hingga ada yang terindikasi bunuh diri.

"Beberapa kasus child grooming itu mereka menyiratkan untuk melakukan bunuh diri karena mereka tidak memiliki pendamping yang signifikan untuk memastikan bantuan secara psikologis terhadap child grooming," kata Elvina dalam rapat Komisi XIII DPR, Kompas Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Baca juga: Mengapa Anak Tidak Sadar Dirinya Sedang Jadi Korban Child Grooming?

Ia juga menyatakan, dalam beberapa kasus, biasanya orang tua korban memilih tidak melaporkan anaknya yang menjadi korban child grooming.

Menurut Elvina, child grooming di beberapa negara telah diatasi dengan pembatasan gadget. Namun, Indonesia belum mengambil kebijakan ke arah tersebut.

Oleh karenanya, pemerintah dinilai harus punya regulasi terkait yang juga mengatur soal child grooming.

"Jadi kalau kemudian kita ingin memutus rantai, selain edukasi terkait penggunaan gadget sehingga anak-anak tidak menjadi korban grooming, tapi pembatasan itu perlu dilakukan secara regulasi. Australia sudah mengambil inisiatif hal tersebut untuk membatasi child grooming," jelasnya.

Baca juga: Kasus “Sewa Pacar” Tasikmalaya, Alarm Keras Maraknya Child Grooming di Ruang Digital

Menurut dia, beberapa undang-undang juga dapat menjadi dasar terkait tindakan pelanggaran HAM untuk child grooming.

Misalnya undang-undang terkait perlindungan anak. Indonesia juga punya Undang-Undang ITE serta Undang-Undang tentang Pornografi.

"Karena beberapa child grooming itu juga terkait erat dengan pornografi. Makanya kemudian beberapa anak itu diancam kalau kemudian konten pornografi atau konten kebugilan mereka itu diancam untuk disebarluaskan," tuturnya.

"Nah ini beberapa ancaman terkait tindak pidana child grooming, bisa kemudian di undang-undang terkait tindak pidana kekerasan seksual maupun kemudian pidana dalam KUHP," imbuh Elvina.

Dalam kesempatan ini, Komnas HAM mencatat sampai hari ini menerima sekitar 375 kasus terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025, dengan rata-rata terdapat peningkatan jumlah aduan setiap tahun.

Baca juga: Curhat Anak di Second Account Jadi Celah Masuknya Pelaku Child Grooming

Berdasarkan data aduan, secara umum kasus dengan korban anak perempuan sebanyak 33 kasus di tahun 2023, ada 48 kasus di 2024, dan 48 kasus di 2025.

"Artinya ini mengalami peningkatan, Bapak Ibu. Nah, tentu saja harapan dari Komnas HAM meningkatnya kasus-kasus ini harus ada regulasi, baik itu penegakan hukum yang optimal maupun regulasi-regulasi lain sehingga ini bisa dicegah mata rantai," tuturnya.

Tag:  #komnas #korban #child #grooming #alami #trauma #panjang #terindikasi #bunuh #diri

KOMENTAR