Ini Daftar Putusan MK Tolak Nikah Beda Agama
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
20:58
2 Februari 2026

Ini Daftar Putusan MK Tolak Nikah Beda Agama

- Larangan pernikahan beda agama sampai lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK) lewat gugatan yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pemohon yang beragama Islam tersebut mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang warga negara Indonesia beragama Kristen.

Ia menyatakan, hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing serta telah melibatkan keluarga kedua belah pihak.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Namun, Pemohon merasa dirugikan oleh keberlakuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama.

Kilas balik pada tahun sebelumnya, gugatan serupa yang meminta MK melegalkan pernikahan beda agama juga pernah beberapa kali diajukan dan berakhir dengan putusan yang ditolak oleh MK.

1. Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014

Pada 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang pada pokoknya mengatur mengenai perkawinan yang sah.

Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 68/PUU-XII/2014.

Pemohon perkara ini adalah empat orang warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.

"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Kamis (18/6/2015).

Baca juga: MK Tolak Uji Materi soal Perkawinan Beda Agama

Menurut MK, prinsip Ketuhanan yang diamanatkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan.

Sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh warga negara mempunyai hubungan yang erat dengan agama, dan salah satunya adalah perkawinan.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa agama menjadi landasan bagi komunitas, individu, dan mewadahi hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara negara, berperan menjamin kepastian hukum serta melindungi pembentukan keluarga yang sah.

Sehingga, bunyi pasal yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan dicatat sesuai aturan perundangan, bukanlah suatu pelanggaran konstitusi.

2. Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022

Tujuh tahun setelahnya, kembali lagi ada gugatan serupa dengan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh seorang lelaki beragama Katolik, Ramos Petege, yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.

Namun, pernikahan keduanya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa, "perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.

"Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan," ujar Wahiduddin.

Ia menegaskan, pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya sebagaimana dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Baca juga: Alasan MK Konsisten Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Lebih lanjut, MK juga menilai bahwa tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.

Oleh sebab itu, MK berpandangan tidak ada urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian MK pada putusan-putusan sebelumnya.

"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya," kata Wahiduddin.

3. Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025

Terbaru, MK kembali menolak gugatan pernikahan beda agama yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, gugatan yang telah teregistrasi dengan nomor 212/PUU-XXIII/2025, ditolak seluruhnya.

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.

Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Menangis di Sidang Terakhir Arief Hidayat yang Pensiun Besok

MK menegaskan pendirian mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Meski Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan pada intinya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni terkait keabsahan perkawinan.

"Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon a quo karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud," ujar Ridwan.

Tag:  #daftar #putusan #tolak #nikah #beda #agama

KOMENTAR