PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
Ilustrasi saat guru honorer berunjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
16:16
2 Februari 2026

PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer

Baca 10 detik
  • PGRI mempertanyakan status honorer khusus yang hanya melekat pada profesi guru saat audiensi dengan Baleg DPR RI.
  • PGRI mendorong pembentukan Badan Guru Nasional sebagai solusi menanggulangi fragmentasi tata kelola guru antar kementerian.
  • PGRI menyoroti pencairan Tunjangan Profesi Guru yang dinilai berbelit karena administrasi validasi data berulang.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan keberadaan status honorer yang hingga kini hanya melekat pada profesi guru.

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi Hamdani menilai kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan perlakuan negara terhadap guru dibanding profesi lain.

Hal itu disampaikan Hamdani saat audiensi PGRI dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (2/2/2026).

“Saya miris, Bapak, Ibu. Ketika penyebutan honorer itu hanya untuk guru,” kata Hamdani di hadapan anggota Baleg DPR.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak dikenal istilah honorer pada profesi lain yang sama-sama menjalankan fungsi negara.

Mulai dari TNI, Polri, jaksa, hakim, hingga anggota DPR, seluruhnya memiliki status kepegawaian yang jelas.

“Kenapa kalau TNI tidak ada honorer? Polri tidak ada honorer. Jaksa tidak ada honorer. Hakim tidak ada honorer. DPR tidak ada honorer juga kan, Bu. Tapi kenapa giliran guru kok ada honorer?” ujarnya.

Menurut Hamdani, kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengaturan regulasi terkait profesi guru.

Ia menilai posisi guru saat ini terpecah ke dalam beberapa kementerian, sehingga pengelolaannya tidak terpusat.

“Guru ini tidak satu pintu. Ada yang di bawah Kementerian Agama, ada yang di bawah Kemendikdasmen. Ini yang membuat penyelesaiannya jadi terkasta,” katanya.

Melalui audiensi tersebut, PHGI kembali mendorong pembentukan Badan Guru Nasional sebagai solusi untuk mengakhiri fragmentasi tata kelola guru di Indonesia. Badan tersebut dinilai dapat menyatukan manajemen, status, dan pengaturan profesi guru secara nasional.

“Solusinya cuma satu, bikin Badan Guru Nasional sehingga tidak akan terkasta itu penyelesaiannya,” ucap Hamdani.

Ia meminta Baleg DPR mendorong pembentukan badan tersebut agar profesi guru tidak lagi terpecah-pecah secara administratif.

Selain soal status honorer, Hamdani juga menyoroti persoalan tunjangan profesi guru (TPG) yang dinilainya masih sarat dengan beban administrasi.

Meski pengelolaannya sudah ditarik ke pemerintah pusat, proses pencairan TPG dinilai berbelit.

“Betapa administrasi ini perlu disederhanakan. Guru itu ditandainya masih hidup atau tidak melalui TPG,” katanya.

Ia menjelaskan, pencairan TPG mengharuskan guru melalui serangkaian proses validasi data di Info GTK, termasuk pengecekan oleh operator sekolah. Menurutnya, mekanisme tersebut seolah mempertanyakan eksistensi guru sebagai aparatur negara.

“Itu kan sama saja bilang, ‘Hei guru, masih hidup ya?’” ucap Hamdani.

Hamdani kembali membandingkan mekanisme tunjangan guru dengan aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri yang dinilainya tidak melalui proses validasi berlapis.

“Bukan iri, tapi ini mohon guru diperlakukan secara adil. Beda dengan TNI, beda dengan Polri, mereka tunjangannya lancar jaya tanpa harus validasi,” tegasnya.

Ia pun meminta DPR mendorong regulasi yang menjamin keadilan perlakuan terhadap guru. Hamdani mengingatkan, jika ketimpangan ini terus dibiarkan, profesi guru akan semakin kehilangan daya tarik di masa depan.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #pgri #miris #penyebutan #honorer #hanya #untuk #guru #polri #jaksa #honorer

KOMENTAR