Satgas PKH Verifikasi Laporan PPATK soal Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun
- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan melakukan verifikasi terhadap laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan perputaran uang tambang emas ilegal yang nilainya mencapai Rp 992 triliun.
Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan ilegal tersebut berada dalam kawasan hutan.
“Tentu saja sepanjang berkaitan dengan pelanggaran aturan atau misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu ya akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan Satgas PKH mencakup seluruh bentuk pelanggaran yang dilakukan subyek hukum di kawasan hutan, baik yang berkaitan dengan perkebunan sawit maupun aktivitas pertambangan.
Baca juga: PPATK Laporkan Dugaan Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 T ke Satgas PKH
Namun, apabila aktivitas tambang ilegal tersebut berada di luar kawasan hutan, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ia menegaskan, untuk pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan, Satgas PKH memiliki kewenangan penertiban administratif, seperti penagihan denda, penguasaan lahan, hingga pemulihan aset negara.
Meski demikian, apabila dari hasil penyelidikan dan investigasi ditemukan indikasi tindak pidana, Satgas PKH akan mengoordinasikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas.
Baca juga: Satgas PKH Catat Pelanggaran Hukum 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera
“Apabila ada indikasi perbuatan pidana dari pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh subyek hukum korporasi di kawasan hutan, tentu saja satuan tugas penertiban kawasan hutan akan menindaklanjutinya dengan menyampaikannya, mengkoordinasikannya kepada aparat penegak hukum yang juga ada di Satgas, baik itu kepolisian maupun kejaksaan," ungkapnya.
Barita juga menyebutkan, Satgas PKH telah memiliki data dan pemetaan aktivitas seluruh korporasi yang beroperasi di kawasan hutan di Indonesia.
Data tersebut menjadi dasar untuk melakukan verifikasi antara dokumen perizinan dan kondisi di lapangan.
“Tugas Satgas adalah melakukan verifikasi, validasi, pencocokan antara data dalam dokumen dan di lapangan, bagaimana pelaksanaan perizinan tersebut. Apakah ada pelanggaran atau penyimpangan? Kalau ada pelanggaran atau penyimpangan, maka tiga kewenangan Satgas itu akan muncul," katanya.
Selain melakukan penyelidikan lapangan, Satgas PKH juga memanfaatkan teknologi pencitraan satelit dan data geospasial untuk mendeteksi aktivitas ilegal, terutama pertambangan yang berada di wilayah hutan terpencil.
Baca juga: Satgas PKH: Penertiban Tak Terbatas pada 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Ia menegaskan, proses penyelidikan yang dilakukan Satgas tidak hanya bergantung pada laporan PPATK, tetapi merupakan bagian dari kewajiban penertiban kawasan hutan sesuai dengan peraturan presiden.
“Apabila ada indikasi, ada dugaan kuat terjadi perbuatan pidana akibat pertambangan ilegal seperti yang ditengarai oleh PPATK, maka Satgas akan mengkoordinasikan data temuannya itu kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk ditindaklanjuti melalui penegakan hukum pro justitia sesuai dengan tugas kewenangan aparat penegak hukum," terang Barita.
Sebelumnya, PPATK melaporkan dugaan perputaran uang dalam jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang mencapai Rp 992 triliun kepada Satgas PKH.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, jaringan tambang emas ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah, seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa.
PPATK juga menemukan aliran dana hasil ekspor emas ilegal ke luar negeri yang diduga menjadi kebocoran devisa dan potensi penerimaan negara.
Temuan tersebut telah disampaikan kepada penyidik yang tergabung dalam Satgas PKH untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tag: #satgas #verifikasi #laporan #ppatk #soal #perputaran #uang #tambang #emas #ilegal #triliun