Saksi Ungkap Setoran Uang Sampai ke Anak Buah Noel Ebenezer
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ketenagakerjaan, Gunawan Wibiksana membenarkan adanya setoran uang berjenjang sampai ke tingkat Direktur Jenderal.
Gunawan menyampaikan itu saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan Sertifikasi K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
"Benar saya menyaksikan dan mendengar secara langsung adanya pemberian uang non-teknis yang diberikan koordinator dan sub-koordinator kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 terlebih dahulu, yang kemudian diberikan kepada pimpinan pada Ditjen Binwasnaker," kata Jaksa membacakan BAP saksi.
Baca juga: 2 Tersangka Baru Kasus Pemerasan K3 Jadi Saksi Sidang Noel Ebenezer
"Pimpinan di sini siapa?" tanya jaksa.
"Sepengetahuan saya Direktur Jenderal. Sampai Dirjen saja yang saya tahu,” jawab Gunawan.
“Sampai ke Wamen atau Menteri tidak?,” tanya Jaksa.
“Saya tidak tahu sampai atau tidak," jawab saksi lagi.
Sebelumnya, Noel dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Diminta KPK Fokus Jalani Sidang, Eks Wamenaker Noel: Yang Bisa Perintah Saya Pengadilan
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Jaksa mengatakan, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #saksi #ungkap #setoran #uang #sampai #anak #buah #noel #ebenezer