Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Sejumlah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (20/1/2026). [Antara]
14:46
2 Februari 2026

Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi

Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM memangkas persetujuan produksi batu bara 2026 40-70 persen dari RKAB, berpotensi sebabkan PHK dan penutupan operasi tambang.
  • Pemangkasan produksi yang tidak merata paling berdampak pada pemegang IUP dan Kontrak Karya, bukan IUPK besar.
  • Pemangkasan produksi 600 juta ton bertujuan menjaga stabilitas harga batu bara global yang cenderung menurun akibat suplai berlebih.

Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI-ICMA) mengungkapkan adanya risiko penghentian operasi pertambangan dan bahkan PHK setelah Kementerian ESDM hanya menyetujui produksi yang jauh lebih rendah dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang diajukan pengusaha batu bara.

APBI-ICAm mengatakan rencana produksi yang disetujui Kementerian ESDM lebih rendah 40 sampai 70 persen dari yang diajukan perusahaan.

“Berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang ditetapkan ini jauh di bawah angka persetujuan RKAB 3 tahunan,” ujar Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Ia mengeluhkan dengan skala produksi yang terpangkas secara signifikan, perusahaan penambang batu bara menghadapi kesulitan untuk menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya.

“Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk dampaknya pada ketenagakerjaan, yakni PHK,” kata Gita.

APBI-ICMA meminta agar angka pemotongan produksi batu bara 2026 yang telah ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan secara seimbang aspek skala keekonomian usaha, keberlanjutan operasional, dampak ketenagakerjaan, serta efek berantai terhadap sektor pendukung dan perekonomian daerah.

“Sehingga tujuan penataan produksi dapat berjalan seiring dengan terjaganya keberlanjutan usaha pertambangan dan stabilitas sosial ekonomi,” ucapnya.

Ancaman Industri Batu Bara Indonesia

Sebelumnya diwartakan laporan terbaru dari Citigroup Inc. menunjukkan pemangkasan kuota produksi batu bara dinilai tidak merata dan berpotensi memaksa sejumlah perusahaan tambang menghentikan operasional mereka untuk sementara waktu (care and maintenance).

Analis Citigroup, Ryan Davis, dalam catatan resminya yang dikutip dari Bloomberg, Senin (2/2/2026), mengungkapkan bahwa dampak dari pembatasan produksi ini akan sangat bergantung pada jenis izin yang dipegang oleh masing-masing perusahaan.

Hasil survei Citigroup terhadap sejumlah perusahaan tambang menunjukkan adanya ketimpangan dampak kebijakan:

Pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus): Perusahaan tambang besar dengan izin khusus ini dilaporkan hanya merasakan dampak minimal dari pemangkasan kuota.
Pemegang IUP dan Kontrak Karya: Tambang dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) biasa atau kontrak karya justru menjadi pihak yang paling terdampak.

Davis mencatat bahwa banyak operasional tambang menengah-kecil kini berada di bawah skala efisiensi minimum. Kondisi ini memperbesar peluang perusahaan untuk memasukkan tambang mereka ke status pemeliharaan saja tanpa produksi, guna menekan kerugian operasional.

Meskipun pengurangan output secara nasional diprediksi akan menopang stabilitas harga batu bara global, Citigroup mengingatkan adanya risiko ikutan yang membayangi para produsen domestik.

"Pengurangan produksi secara umum seharusnya mendukung harga, namun pengaruhnya akan sangat bergantung pada nilai kalori dari pasokan tambang yang kuotanya dipangkas," tulis Ryan Davis.

Selain masalah operasional, perusahaan-perusahaan tambang kini menghadapi ancaman gagal serah (delivery shortfalls).

Ketidakmampuan memproduksi batu bara sesuai target kuota awal dapat memicu penalti kontraktual dari pembeli atau offtaker, karena perusahaan dianggap gagal memenuhi kewajiban pasokan komoditas yang telah disepakati sebelumnya.

Situasi ini menempatkan sektor pertambangan Indonesia dalam posisi sulit. Di satu sisi, pemerintah berupaya mengendalikan suplai nasional, namun di sisi lain, ketimpangan alokasi kuota dapat mengganggu stabilitas ekspor dan keberlanjutan bisnis tambang kelas menengah.

Citigroup menekankan bahwa efisiensi biaya akan menjadi kunci utama bagi para emiten batu bara untuk bertahan di tengah restriksi produksi yang ketat sepanjang tahun ini.

Pangkas 600 juta ton

Pada awal 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pihaknya akan memangkas produksi batu bara menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026, turun nyaris 200 juga ton dibandingkan produksi batu bara pada 2025 sebesar 790 juta ton.

Langkah-langkah pemangkasan produksi tersebut bertujuan untuk menjaga harga komoditas di level global. Saat ini, batu bara yang diperdagangkan secara global mencapai 1,3 miliar ton per tahun.

Dari jumlah tersebut, Indonesia berkontribusi sekitar 514 juta ton. Tingginya batu bara yang diperdagangkan secara global berdampak kepada jatuhnya harga komoditas, yang tercermin dari harga batu bara acuan.

Harga batu bara acuan (HBA) pada periode I Februari 2026 tercatat sebesar 106,11 dolar AS per ton, lebih rendah apabila dibandingkan dengan HBA pada Februari 2025 sebesar 124,24 dolar AS per ton.

Tingginya porsi batu bara Indonesia dalam perdagangan global menyebabkan Kementerian ESDM yakin pemangkasan produksi dapat mendongkrak harga komoditas.

"Supaya harga bagus dan tambang ini juga kita harus wariskan kepada anak cucu kita. Jadi jangan cara berpikir kita mengelola sumber daya alam itu seolah-olah harus selesai semua sekarang," ucap Bahlil.

Editor: Liberty Jemadu

Tag:  #penghentian #operasi #intai #industri #batu #bara #usai #kementerian #esdm #pangkas #kuota #produksi

KOMENTAR