KPK Telusuri Alur Uang dalam Karung Terkait Kasus Bupati Pati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami secara detail alur dan tahapan penyerahan uang dari para calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah hingga sampai ke tangan para tersangka.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa tiga saksi dari unsur perangkat desa yaitu Rukin, Karyadi, dan Suranta di Polda Jateng pada Senin (2/2/2026).
Baca juga: KPK Sebut Pengepul Kembalikan Uang Pemerasan Bupati Pati Ke Caperdes
“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Budi mengatakan, saksi juga dimintai keterangan berkenaan dengan proses dalam pengisian formasi perangkat desa.
“Selain itu, saksi juga dimintai keterangan berkenaan dengan proses ataupun mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa,” ujar dia.
Baca juga: KPK Periksa Kades hingga Camat, Usut Pengumpulan Uang untuk Bupati Pati
Kasus Bupati Pati
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Asep mengatakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Warga Cukur Gundul dan Lari Keliling Alun-alun
Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).
Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo pun ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan.
"Sejak bulan November 2025, diketahui Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep.
Asep mengatakan, dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Baca juga: Diperiksa KPK, Anak Buah Bupati Pati Sudewo Dicecar soal Pengisian Perangkat Desa
“Berdasarkan arahan Sudewo, Suyono dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh Suyono dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," kata Asep.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.
Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #telusuri #alur #uang #dalam #karung #terkait #kasus #bupati #pati