Akhir Kiprah Hakim MK Arief Hidayat dan Ceritanya Hampir ''Nyaleg'' Lewat PDI
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam pidato sambutan kegiatan Peluncuran dan Bedah Buku dalam Rangka Purna Tugas YM Hakim Konstitusi Bapak Prof Dr Arief Hidayat, setelah 13 Tahun Mengabdi sebagai Hakim Konstitusi, Senin (2/2/2026).(YouTube Mahkamah Konstitusi)
09:58
3 Februari 2026

Akhir Kiprah Hakim MK Arief Hidayat dan Ceritanya Hampir ''Nyaleg'' Lewat PDI

Selesai sudah kiprah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat setelah hampir 13 tahun menjadi "penjaga konstitusi".

Pada Selasa (3/2/2026) hari ini, bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-70 tahun, Arief Hidayat resmi memasuki usia pensiun dan akan menanggalkan jubah hakimnya.

Arief menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 1 April 2013 sebagai hakim yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menggantikan Mahfud MD.

Selama belasan tahun menjadi hakim MK, Arief Hidayat sempat mengemban amanah sebagai wakil ketua MK pada 6 November 2013 hingga 12 Januari 2015.

Kemudian, ia dipercaya menjadi ketua MK sejak 14 Januari 2015 hingga 1 April sebelum kembali menjadi hakim anggota MK sampai memasuki usia pensiunnya.

Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Menangis di Sidang Terakhir Arief Hidayat yang Pensiun Besok

Kelakar soal gaji pensiunan MK

Jelang memasuki masa pensiun, Senin (2/2/2026) kemarin, Arief Hidayat masih menjalankan tugas sehari-harinya sebagai hakim MK.

Selain mengikuti sidang, Arief juga menghadiri acara peluncuran dan bedah buku mengenai 13 tahun kiprahnya sebagai hakim MK.

Dalam acara tersebut, Arief Hidayat berkelakar agar DPR menaikkan gaji pensiunan hakim MK di Indonesia demi menjaga kerahasiaan.

Sambil tertawa, Arief menyebut skema tersebut sudah diberlakukan di Aljazair.

Baca juga: Kelakar Arief Hidayat Usulkan Gaji Pensiunan Hakim MK Naik 10 Persen

"Terakhir saya teringat, pada waktu Pak Daniel Yusmic, Yang Mulia Pak Daniel Yusmic, itu dari Aljazair. Beliau dari Aljazair, itu begini katanya. Hakim MK Aljazair setelah pensiun, itu ternyata gajinya lebih tinggi daripada sebelum pensiun. Jadi pada waktu pensiun gajinya ditambah 10 persen untuk tetap bisa menjaga kerahasiaannya, tetap menjadi negarawan," kata Arief, Senin.

Setelah itu, Arief melontarkan kembali candaannya dengan membandingkan dengan kondisi gaji hakim MK di Indonesia.

Ia lantas meminta kepada Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto yang juga hadir dalam peluncuran buku, untuk mempertimbangkan usulan tersebut.

"Tetapi kalau di Indonesia kan habis itu pensiun gajinya tidak ada seperseratusnya itu. Nah ini nanti Mas Bambang Pacul mungkin bisa dipikirkan ini," ucapnya berkelakar.

Kendati demikian, Arief menuturkan bahwa kebijakan yang diusulkannya itu bukan untuknya, tetapi bisa diterapkan untuk hakim MK lain setelah ia pensiun.

"Untuk tetap menjaga negarawan, maka Hakim Mahkamah Konstitusi di Aljazair itu gajinya malah ditambah 10 persen sebelum pensiun. Itu menarik sekali kalau itu dipraktekkan di Indonesia. Berarti bukan untuk saya, tapi untuk (hakim konstitusi) yang berikutnya (pensiun) saja," tutur dia.

Baca juga: Cerita Hakim MK Arief Hidayat Hampir Jadi Caleg PDI pada 1998

Hampir "nyaleg" lewat PDI

Arief juga bercerita soal kehidupannya sebelum menjadi hakim MK, yakni hampir menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 1998.

Arief menyebutkan, ajakan menjadi caleg tersebut datang dari mantan politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dimyati Hartono.

"Saya pada waktu tahun 1998, sebetulnya sudah diajak oleh teman-teman tokoh-tokoh di Jawa Tengah melalui Partai PDI. Pak Profesor Dimyati Hartono mengajak saya untuk mencalon menjadi anggota DPR pada tahun 1998," ungkap Arief.

Namun, Arief yang berstatus dosen di Universitas Diponegoro (Undip) tidak mendapatkan lampu hijau dari Guru Besar Undip Profesor Satjipto.

Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat Cerita Pernah Jadi Anak Pungut Taufik Kiemas

"Dia tidak mengizinkan karena pesan ibu saya kepada beliau, karena kenal dekat, Arief harus jadi seorang guru besar. Setelah saya menjadi dekan, jadi guru besar, saya mencoba untuk mulai berkiprah di tingkat nasional," tutur Arief.

Mulai dari sini, kiprah karier Arief mulai berjalan dari menjadi dosen, guru besar, sampai akhirnya ia menjadi hakim MK selama 13 tahun sejak 2013.

Arief juga membagikan pengalamannya "dipungut" oleh Taufik Kiemas, suami Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri, yang pernah menjadi ketua MPR.

Arief menyebutkan, Taufik adalah sosok yang membuatnya meninggalkan kampus dan berkiprah di tingkat nasional.

Baca juga: Guyonan Arief Hidayat soal Alasan Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres 2024

"Setelah saya ke Jakarta, saya ini dipungut menjadi anak pungut Bapak Taufik Kiemas. Pada waktu itu Bapak Taufik Kiemas Ketua MPR menyampaikan kepada saya, 'Arief Hidayat pemikiran-pemikirannya kayaknya berguna di tingkat nasional, jangan hanya di tingkat Undip'," ungkap Arief.

Arief mengatakan, sejak saat itu Taufik Kiemas sering mengajak diskusi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan konsepsi negara hukum yang berwatak Pancasila.

Seharusnya sudah pensiun

Arief menuturkan, ia semestinya sudah memasuki usia pensiun sebagai hakim MK pada 2023 lalu ketika menyelesaikan dua periode jabatan sebagai hakim MK.

Namun, ketentuan itu diubah lewat revisi UU MK pada 2020 yang mengatur batas pensiun hakim MK menjadi usia 70 tahun, tak lagi hanya merujuk pada periode masa menjabat.

Arief mengaku tidak sependapat dengan aturan tersebut.

"Pada waktu itu undang-undang itu diuji, saya satu-satunya yang dissenting (opinion). Undang-undang ini dibuat enggak benar," kata Arief.

Baca juga: Istana Belum Terima Surat DPR soal Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

Arief tidak menjelaskan lebih lanjut soal mengapa ia menilai aturan tersebut tidak tepat.

Ia hanya menekankan bahwa ia semestinya sudah pensiun apabila gugatan UU MK ketika itu dikabulkan, tetapi sejarah mencatat bahwa yang terjadi justru sebaliknya.

"Syukur alhamdulillah saya enggak ikut-ikut, tapi ikut dapat hak hadiahnya itu. Sehingga bisa pensiun sampai usia 70 tahun itu," ujar Arief.

Di ujung pidatonya, Arief menyampaikan harapan agar hakim-hakim MK di masa depan kelak dapat menempuh jalan yang lurus.

Baca juga: 8 Fraksi di DPR Sepakati Adies Kadir Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

"Saya selesai dari MK, mungkin saya ketemu Tuhan Yang Maha Kuasa. Itu kan paling yang tertinggi. Jadi tolong untuk yang muda-muda supaya karirnya itu baik terus, ya itu tadi, jalannya harus (lurus), enggak boleh bolak-balik. Kalau bolak-balik sungsang nanti," kata dia.

DPR sendiri telah menetapkan Adies Kadir untuk menjadi calon hakim MK menggantikan Arief.

Namun, pelantikan Adies sebagai hakim MK masih menunggu waktu karena ia akan disumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

 

Tag:  #akhir #kiprah #hakim #arief #hidayat #ceritanya #hampir #nyaleg #lewat

KOMENTAR